Sementara itu, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan sertifikat merupakan suatu harta yang menunjukkan sebidang tanah yang dimiliki. “Sertifikat jangan sampai hilang, karena sertifikat dapat diwariskan kepada anak cucu, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih kepada Tuhan dan kepada BPN Kota Sorong yang telah membantu masyarakat khususnya yang ada di distrik kepulauan, untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Kepala BPN Kota Sorong, Poltak Silitonga mengatakan bahwa tahun 2020 ini BPN Kota Sorong akan menyerahkan sebanyak 273 sertifikat, kepada warga yang tinggal di Pulau Raam dan Pulau Soop, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Namun karena pandemi, jadi peserta dibatasi hanya 50 orang sedangkan lainnya akan mengambil langsung di kantor BPN.
Ditambahkan oleh Poltak bahwa di tahun 2020, BPN Kota Sorong mempunyai proyek proda sebanyak 250 bidang tanah yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Yaitu terdiri dari tanah gereja, tanah yang menjadi aset pemerintah dan juga aset-aset milik masyarakat.
“BPN Kota Sorong di tahun 2020, punya proyek proda 250 bidang tanah, yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Terdiri dari tanah gereja, aset pemerintah dan juga aset milik masyarakat. Ada juga readis sejumlah 750 bidang, dimana sampai pada saat ini baru dicapai sekitar 600 bidang. Kita target hingga November 2020 bisa terpenuhi semuanya,” tandasnya.
Komentar