RAJA AMPAT, PBD –Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyerahkan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Raja Ampat bagi pekerja bukan penerima upah dan non ASN periode Juli-November Tahun 2023.
Bantuan iuran senilai Rp. 1. 233. 792.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) diserahkan langsung oleh Kepala Disnakertrans Raja Ampat, Lowisa Herlina Burdam kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Erlangga Priadi Jomantara , bertempat di salah satu cafe di Kota Waisai, Raja Ampat, Senin (7/8/2023).
Kepala Disnakertrans Raja Ampat, Lowisa Herlina Burdam menyatakan penerima jaminan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah dan non ASN telah terdata sebanyak 23 ribu orang tersebar di 24 distrik, 4 kelurahan dan 117 kampung di kabupaten Raja Ampat.
Dijelaskan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2023.
Lowisa Herlina Burdam berharap agar kedepan program jaminan ketenagakerjaan dapat membantu pekerja bukan penerima upah yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian.
“Kami harap jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu masyarakat Raja Ampat, terutama petani, nelayan dan pedagang ketika kecelakaan kerja, ” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Erlangga Priadi Jomantara mengatakan, Pemda Raja Ampat ditahun 2023 telah melindungi 23 ribu orang masyarakat Raja Ampat, dengan bantuan iuran senilai 4 miliar lebih dalam setahun dibagi menjadi dua tahap.
“Pembayaran dibagi dua tahap, saat ini pembayaran tahap kedua sekitar 1,2 miliar periode agustus hingga oktober. Namun masih ada kekurangan sekitar 400 juta dan itu akan didorong di DPR lewat APBD perubahan, ” ujarnya.
Mantan Kepala Bidang Umum dan SDM BPJSTK Cabang Sorong itu menyebut, bantuan BPJS ketenagakerjaan memiliki dua program yaitu jaminan kematian dan kecelakaan kerja, untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentang.
“Program Iuran ada dua program untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentang, contohnya nelayan, petani, tukang ojek dan juga penjual pinang, ” terangnya.
“Harapannya, program tersebut dapat berjalan setiap tahun, karena kuota 23 ribu semakin bertambah dilihat dari angkatan kerja berusia 16 ke 17 tahun mereka berhak mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah daerah, ” tambahnya. (Kevin)
Komentar