Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat Fasilitasi Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku UMKM

RAJA AMPAT, PBD –Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan fasilitasi kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), di Hotel Raja Ampat City, Kota Waisai, Selasa (31/10/23).

Kegiatan fasilitasi perizinan usaha mikro dibuka resmi oleh Asisten II Sekretariat daerah (Setda) Raja Ampat, Abdul Wahab Sangaji. Hadir memberikan pemaparan materi kemudahan perizinan Berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku UMKM yaitu Kepala Bidang Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Raja Ampat, Ilham Ilyas.

____ ____ ____ ____

Kepada awak media, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ria Siti N. Umlati, S.Sos mengatakan kegiatan ini merupakan upaya jemput bola oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat.

Selain di awal tahun sampai dengan agustus 2023, pihaknya sudah mengumpulkan data tetapi banyak pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun kemungkinan pelaku UMKM kurang begitu paham pentingnya izin usaha sebagai syarat mutlak.

“Jadi ini sifatnya kita mendata, itupun ada keluhan bahwa mereka punya usaha tapi NIB itu bisa dimiliki atau tidak. Untuk itu, kami hadirkan narasumber terkait izin usaha dari PTSP Raja Ampat, ” jelasnya.

Ria berharap kedepannya, Bidang UKM lebih baik dalam melakukan pendataan, dan pelaku UMKM di kabupaten Raja Ampat bisa terdata secara resmi agar dapat berusaha dengan aman dan nyaman sesuai perijinan yang dimiliki.

Terlihat sejumlah pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut merespon dengan baik hingga kegiatan berakhir. (Kevin)

Komentar