Diduga Terjadi Mafia Distribusi Air, Pengacara Ini Mengadu ke Pj Gubernur dan Kapolda

SORONG, PBD – Pengacara sekaligus dosen, Denny Yapari mengadakan pengaduan dugaan tindak pidana merusak saluran distribusi air PT Tirta Remu Kota Sorong, kepada Gubernur Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat, Walikota Sorong, Kapolresta Sorong Kota, Pimpinan DRPD Kota Sorong dan Direktur PT Tirta Remu Kota Sorong.

Dalam keterangan tertulisnya ke redaksi sorongnews.com, Denny menduga adanya mafia distribusi Air PT Tirta Remu Kota Sorong.

Adapun pengaduan ini berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa PT Tirta Remu Kota Sorong adalah perusahaan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan penyediaan air bersih layak minum untuk
    masyarakat di Kota Sorong.
  2. Bahwa tempat tinggal saya sekaligus juga menjadi tempat usaha rumah makan saya telah menjadi pelanggan air PT Tirta Remu Kota Sorong sejak perusahaan berdiri, dengan nomor pelanggan 00276. Saya selalu rutin membayar tagihan setiap bulan, tanpa ada tunggakan. Kebutuhan air saya baik kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan usaha hanya mengandalkan air bersih dari PT Tirta Remu dan saya tidak mempunyai sumur bor air tanah.
  3. Bahwa sejak 2 (dua) minggu terakhir ini, tidak ada air yang mengalir dari saluran distribusi air PT Tirta Remu, padahal usaha rumah makan membutuhkan air bersih setiap harinya. Sudah sekitar 1 (satu) tahun terakhir distribusi air PT Tirta Remu ke wilayah kami di Kompleks Pertokoan Lido, Kelurahan Klasuur, Distrik Sorong Kota. Kota Sorong hanya mengalir 2 atau 3 kali seminggu, padahal sebelumnya hampir 4-5 kali dalam seminggu. Sekarang dalam 2 (dua) minggu terakhir tidak ada air sama sekali dan juga tidak ada pemberitahuan dan/atau pengumuman sama sekali mengenai apa penyebabnya kepada kami selaku pelanggan.
  4. Bahwa persoalan air bersih terutama bagi dunia usaha dan masyarakat secara umumnya adalah persoalan vital apalagi Kota Sorong yang merupakan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya. Sudah sepatutnya pelayanan air bersih layak minum bagi masyarakat selalu tersedia tanpa alasan apapun mengingat tugas tersebut merupakan amanat Undang-undang kepada Pemerintah Daerah yang diemban oleh PT Tirta Remu. Namun demikian pula sudah menjadi keluhan umum di masyarakat bahwa distribusi air PT Tirta Remu tidak jelas, sampai ada adagium bahwa hanya Tuhan Yang Maha Esa dan personil yang mengatur keran saluran distribusi air PT Tirta Remu yang tahu kapan air akan mengalir ke rumah-rumah’. Demikian juga bilamana ada perbaikan saluran distribusi, tiba-tiba saja air tidak mengalir tanpa pemberitahuan dan juga tidak bisa diketahui berapa lama akan mengalir kembali.
  5. Bahwa patut diduga tidak teraturnya atau terhentinya aliran air bersih dari saluran distribusi air PT Tirta Remu adalah ulah dari oknum-oknum yang bertugas untuk mengatur keran saluran distribusi air, untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena merasa ”menguasai sumber air” sehingga mengakibatkan pelanggan air PT Tirta Remu tidak mendapatkan air sesuai dengan kebutuhannya, padahal kesengajaan untuk menghambat ataupun mematikan aliran air pada saluran distribusi air PT Tirta Remu sama saja dengan merusak prasarana sumber air PT Tirta Remu yang mana perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang diatur dalam UU Sumber Daya Air.
  6. Sebagai perusahaan daerah yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan publik, maka sudah sepatutnya PT Tirta Remu memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas dan berkesinambungan agar menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas air bersih layak minum di Kota Sorong. Untuk itu harus dimulai dengan mengangkat personil yang mempunyai integritas, mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bekerja, serta memahami fungsi dan tugas perusahaan serta membersihkan perusahaan dari oknum-oknum yang mau mencari keuntungan pribadi, malas kerja, dan suka menyusahkan orang banyak. Perusahaan tidak bisa membiarkan oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan menguasai sumber-sumber air, padahal oknum tersebut adalah pekerja pada perusahaan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan publik.
  7. Menimbang : Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berbunyi : Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Pasal 8 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berbunyi : Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berbunyi, Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut. c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum. Pasal 25 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berbunyi: Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan: b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya. Pasal 68 huruf a UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
  8. Menimbang bahwa patut diduga tidak lancarnya saluran distribusi air PT Tirta Remu Kota Sorong merupakan perbuatan manusia (oknum) yang disengaja agar masyarakat tidak mendapatkan haknya atas air bersih layak minum, demi keuntungan pribadi maka pengaduan ini penting untuk diperhatikan oleh semua pihak yang berkepentingan dalam pelayanan publik.

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pengadu memohon
agar Yang Terhormat Kepala Daerah, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota
serta Direktur PT Tirta Remu dapat menindaklanjuti pengaduan ini.

Sementara itu Pihak terkait saat dikonfirmasi media ini belum dapat memberikan tanggapannya. (*)

Komentar