SORONG, PBD – Mantan Kepala BKPSDM Kota Sorong, Karel Gifelem buka suara ungkap tabiat Pj Wali Kota Sorong yang memberhentikan dirinya secara sepihak sejak tanggal 6 Desember 2023 dengan nomor surat 800.1/1140/BKPSDM/2023 tentang Pemberhentian Kepala BKPSDM yang kemudian diberikan jabatan baru sebagai pelaksana setda pemkot Sorong.
Ditemui di Kota Sorong, Rabu (20/12/23), Karel Gifelem mengatakan dengan tegas bahwa Pj Wali Kota Sorong menabrak aturan dan tidak prosedural.
“Sejak tanggal 6 sampai hari ini tanggal 20, ini Waktu Tuhan untuk Saya harus bicara menjelaskan kepada publik melalui rekan-rekan media. Kalau terlalu lama orang berpikir berarti Saya benar salah. Saya tunda karena dalam pergumulan saya berpikir, saya koreksi diri apa kesalahan saya, apa yang saya lakukan. Hingga pada keputusan untuk Saya ungkap penyalahgunaan wewenang dari Pj Wali Kota Sorong ke Saya,” terang Karel.
Berikut sejumlah poin yang berhasil Sorongnews.com rangkum dari keterangannya.
- Karel menganggap surat yang dikeluarkan cacat administrasi karena BKPSDM hingga BKN tidak pernah mengeluarkan SK tersebut.
“Nomor surat yang ada tulisan BKPSDM itu, tidak sepengetahuan Saya dan ada rekayasa atau manipulasi nomor surat yang dibuat sendiri oleh Pj Wali Kota. Menurut aturan kepegawaian seharusnya Pj Wali Kota tidak bisa menggantikan pejabat OPD sesuka hati. Ada aturannya, teguran lisan dan tertulis. Kemudian untuk menggantikan Saya, Dia harus melakukan pelantikan secara resmi. Ini penyerahan SK itu tertutup. Tidak dihadiri oleh siapa-siapa hanya waktu itu asisten saja,” ungkap Karel. - Alasan pemberhentiannya oleh Pj Wali Kota Sorong karena dianggap tidak loyal, sangat disesali oleh Pria yang telah menjadi ASN sejak tahun 1985 dan akan pensiun pada Oktober 2024 mendatang. “Saya mau pensiun tinggal hitung bulan baru ada penilaian buruk terhadap Saya punya kinerja. Saya ini jadi PNS bukan baru, Saya pernah jadi lurah di Kabupaten Sorong, Distrik di Salawati, kemudian jabatan saya terakhir di Kabupaten Sorong itu Kepala bagian pengadaan barang jasa, menjadi Plt Sekda Kota Sorong. Makanya saya rasa kesal sekali, PJ Walikota Sorong memberhentikan Saya dengan alasannya tidak pas dan tidak mendasar,” ujar Karel.
- Terkait alasan lainnya yang dimana Pj Wali Kota menganggap dirinya tidak patuh dalam melaksanakan perintah. Karel mengungkapkan bahwa sebagai seorang ASN taat akan aturan, karena apabila Ia melanggar aturan sama saja dengan melecehkan negara. “Pj Wali Kota dia pakai Burung Garuda di dada, aturannya dia yang harus menegakan aturan bukan tabrak aturan. Itu sama saja dengan melecehkan negara, melecehkan Mendagri yang telah memberikan kepercayaan kepadanya,” sesal Karel.
- Karel Gifelem menduga bahwa Pj Wali Kota kesal kepada dirinya karena menolak permintaan Pj Wali Kota untuk mutasi Isterinya, Yemima Windesi dari Pemprov PBD ke Pemkot Sorong. “Saya tidak bisa penuhi itu karena jabatan yang diminta masih ada orangnya, kecuali jabatan itu kosong baru bisa diisi. Saya disini juga sudah jelaskan ke Pak Pj. Daripada non job di Pemkot, kan isteri Pj Wali Kota, masak non job. Jadi Saya tidak bisa teruskan permintaan tersebut,” ungkap Karel.
- Karel juga menolak usulan Pj Wali Kota untuk mengganti Kepala bidang Pengadaan Barang dan Jasa dari Novianto kepada Harry Kinanti Latuconsina. “Jelas Saya menolak dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pj Wali Kota, hal itu melanggar aturan karena jabatan itu tidak kosong, jadi tidak dapat diganti,” urai Karel.
- Karel juga diketahui menolak usulan Pj Wali Kota untuk segera melantik Sekda definitif Yakob Kareth karena sejumlah pertimbangan teknis. “Dalam aturan kepegawaian itu harus ada Pertek, pertimbangan teknis dari BKN. Jabatan-jabatan kosong itu yang diusulkan ke BKN, kemudian ada sistem penempatan setelah melalui uji kompetensi dan prosedural lainnya dari BKN,” terang Karel.
- Karel mengakui bahwa Ia menolak usulan Pj Wali Kota Sorong untuk mengganti Kabag Protokol Kota Sorong. Hal ini kembali ditegaskan olehnya karena usulan tersebut melanggar aturan. “Saya bisa tegaskan bahwa pejabat Walikota menabrak aturan, karena melanggar ketentuan pada bab 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, juga melanggar ketentuan peraturan BKN dalam surat Kepala BKN tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian. Dimana dalam surat keputusan BKN dalam surat Kepala BKN menegaskan bahwa pejabat atau Pj pada daerah tidak memiliki kewenangan untuk melantik atau melakukan putusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kecuali setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” tegas Karel.
- Upaya bertemu keluarga besar Moi pun mandek, akibat ketidakhadiran Pj Wali Kota. Hal ini diungkap Karel sehingga Ia memberanikan diri untuk mengungkap fakta terkait pemberhentian dirinya sebagai kepala BKPSDM. “Sejak tanggal 6 yang pertama, Saya diamkan sampai tanggal 9 katanya Beliau akan bertemu Kami di hotel Panorama. Tapi Kami tunggu sampai malam tidak hadir. Sampai hari ini juga tidak ada itikad untuk bertemu Saya. Saya hanya ingin memulihkan nama baik Saya. Karir kepegawaian Saya yang sudah Saya jalani berpuluh tahun. Pemberhentian ini benar-benar mencoreng muka, malu besar bagi Saya dan keluarga. Tetangga, lingkungan dan pemerintah,” ujar Karel.
- Karel Menolak kehadiran ASN asal Nabire menggantikan dirinya sebagai Plt Kepala BKPSDM. Hal ini disebabkan Plt tersebut yang bernama Robet Asmuruf masih pegawai aktif di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. “Saya sementara masih berkantor di kantor Saya. Saya masih menunggu upaya klarifikasi dari Kemendagri agar bisa mencabut SK cacat administrasi yang dikeluarkan Pj Wali Kota kepada Saya dan menolak Plt yang dari Nabire ke Kota Sorong tanpa prosedur yang jelas,” urai Karel.
- Ia pun telah melakukan upaya dengan menyurat ke Kementerian Dalam negeri tembusan ke Pj Gubernur PBD, Pj Sekda dan BKN. “Saya harap ada atensi dari Kemendagri melalui Pj Gubernur Papua Barat Daya atau Pj Sekda selaku pejabat Pembina kepegawaian. Saya harap dapat mengakhiri masa pensiun Saya dengan terhormat. Namun jika ini tidak dapat diselesaikan maka Saya siap menempuh jalur hukum dan akan meminta ganti nama baik Saya dari negara,” tegas Karel.
Sebelumnya, tindakan arogansi Pj Wali Kota Sorong telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada Plt Kepala BKPSDM Kota Sorong, Karel Gifelem, Kabag Protokol, Angelia Wermasubun dan memecat 1 orang honorer daerah Angganita. (Oke)
Baca juga : https://sorongnews.com/tindakan-arogansi-pj-wali-kota-sorong-2-asn-non-job-1-honda-dipecat/
Komentar