Hal ini sebagaimana keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian dan dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Sorong Kota melalui Kanit Laka Ipda Sunoto, saat di temui di ruang kerjanya.
“Kecelakaan bermula karena berlawanan arah, korban FT berboncengan dengan AL. Keduanya melaju dari arah KUD km 12 masuk, hendak menuju Lampu merah KM 12, sedangkan lawannya dari km 12 masuk menuju KUD. Dan pelaku adalah AL karena AL adalah suami dari FT yang menyebabkan FT terjatuh dan AL mengambil jalur jalan SIY, dan SIY tidak termasuk dalam tersangka karena kecelakaan tunggal dan termasuk dalam overmacth tidak dapat di hindari dan kecelakaan hanya memakan 1 korban dan kendaraan tidak ada yg rusak,” tutur Sunoto.
Selanjutnya pihak kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut lebih mendalam, karena masih menunggu kejiwaan suami korban FT yang terpukul dengan kematian isterinya. (Angga)
Komentar