JAKARTA – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan
gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.
Dalam keterangan persnya, Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022
tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi :
- (i) Jawa Barat;
- (ii) Kalimantan Barat;
- (iii) Nusa Tenggara Timur;
- (iv) Gorontalo;
- (v) Bengkulu;
- (vi) Papua Barat Daya;
- (vii) Jawa Timur;
- (viii) Papua Barat;
- (ix) Maluku Utara;
- (x) Maluku,
- (xi) Sulawesi Tengah;
- (xii) Sulawesi Tenggara;
(xiii) Riau; - (xiv) Kalimantan Timur;
- (xv) Papua;
- (xvi) Jambi;
- (xvii) Kalimantan Selatan; dan
- (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024
(Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).
Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub..
“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat
peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.
Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih
dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex
officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny. (**/Oke)
Komentar