SORONG, PBD- Pemilik PT. Fourking Mandiri, Selviana Wanma, ditahan Kejari Sorong saat tiba dari Jakarta di Bandara DEO Sorong. Kamis pagi (14/9/23). Selvia Wanma kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri dan diperiksa sekitar 10 jam. Usai diperiksa, Selvia Wanma akhirnya resmi menjadi tahanan Lapas Kelas II B Sorong.
Usai diperiksa Selviana Wanma dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan bernomor dada 06 langsung melakukan konferensi pers dengan sejumlah media yang sudah menanti kemunculannya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis sore (14/9/23).
Dengan raut wajah yang merah dan lelah, Selviana terlihat tegar dalam menyampaikan proses pemeriksaan terkait dengan perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.
“Saya tadi pagi dijemput oleh pihak Kejari tadi pagi saat baru tiba di bandara, terus dibawa kesini. Namun disini perlu Saya sampaikan kalau Saya tidak merasa pernah mendapatkan surat panggilan baik panggilan pertama, kedua maupun ketiga. Saya tidak pernah tidak kooperatif, karena tahun lalu pun Saya kooperatif dan kemarin Saya mengajukan prapradilan dan menang, namun hari ini saya harus menghadapi kenyataan ini,” ungkap Selvi.
Ia mengaku sebagai Perempuan Papua asli Raja Ampat, apa yang telah dilakukannya terkait pembangunan PLTD tidak disesalinya karena dilakukan dengan hati.
“Kalau Raja Ampat tidak terang kalian pasti tahu bagaimana mungkin dia bisa terkenal dan diminati sampai ke Luar Negeri. Meskipun dalam keadaan tangan di borgol tetapi hati Saya tidak merasa sedih apapun, karena saya berbuat sesuatu yang sampai saat ini dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat,” imbuhnya.
Kata Selviana, apapun proses hukum yang harus ditempuhnya, Ia tidak akan menghindar sedikit pun, Ia dengan Ikhlas akan menjalani proses hukum dengan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Saya juga berterima kasih kepada Kasipidsus, Kejari, Kasi Intel berserta Penyidik yang sudah memperlakukan Saya dengan baik. Sekali lagi mohon untuk semua tolong ikuti proses dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” tandasnya.
Kedatangan Selvia Wanma didampingi kuasa hukum Max Mahare dan beberapa Pengurus Partai Golkar. Perlu diketahui, bahwa saat ini Selvia Wanma menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.
Penangkapannya dilakukan lantaran sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai saksi dalam perkara korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Perkara korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 tersebut, Selviana Wanma sebagai pemilik PT. Fourking Mandiri. Dimana Pagu anggaran untuk proyek itu sekitar Rp. 6 Miliar, sedangkan dalam proyek tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1,3 Miliar.
Usai memberikan keterangan Pers, Selviana Wanma dikawal sejumlah petugas kejaksaan mengantar ke Lapas Sorong. (Mewa)
Komentar