SORONG, – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Papua Barat sebagai Rumah Besar masyarakat adat Papua Barat akan memanggil anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Rico Sia.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor dalam rilis tertulisnya mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan pengaduan dari Tokoh Besar Masyarakat Adat Arfak yaitu Obet Arik Ayok Rumbruren.
Dimana Obet mengeluhkan kepada DAP terkait Jumlah suara miliknya yang diduga diambil oleh Rico Sia sesama Calon legislatif untuk DPR RI periode 2019-2024.
“Menurut Pengaduan yang kami terima bahwa setelah Terpilih Sebagai anggota DPR RI saudara Rico Sia Tidak pernah bertemu ataupun tidak mau bertemu dengan Bapak Obet Arik Ayok Rumbruren sesama Calon legislatif yang mana suaranya juga turut ditambahkan kepada Saudara Rico Sia sehingga bisa lolos masuk Senayan. Bahwa menurut informasi dari Bapak Obet Arik Ayok Rumbruren bahwa sebenarnya tidak ada kursi dari Nasdem provinsi Papua Barat yang lolos ke Senayan, tetapi karena ada penggabungan suara itulah maka bisa memenuhi syarat untuk lolos ke Senayan. Oleh sebab itu, untuk menghindari Konflik Antara Keluarga Bapak Obet Arik Ayok Rumbruren yang juga adalah Ketua DEKRIT Tim 315 yang menghadirkan Provinsi Papua Barat ini. Kami akan memanggil Keduanya untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” terang Finsen.
Ditambahkan olehnya bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 67, Undang-undang 21 Tahun 2001, Bab XIV Kekuasaan Peradilan Adat Pasal 50 ayat 2 dan Pasal 5. Maka DAP Doberay telah melayangkan Surat Perihal Undangan untuk menghadiri dan memberikan Klarifikasi dalam Penyelesaian Masalah yang dimediasi oleh Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Papua Barat berdasarkan Pengaduan dari Tokoh Besar Masyarakat Adat Arfak, Arik Ayok Rumbruren.
Peradilan Adat dilaksanakan oleh Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Papua Barat dengan mengikuti Proses Peradilan Adat yang telah turun temurun ada di Tanah Papua, Serta dilaksanakan Berdasarkan Amanat Undang-undang Otonomi Khusus Bab XIV-Kekuasaan Peradilan Adat -Pasal 50 dan Pasal 53.
“Sebenarnya ini kesalahpahaman antara Kedua Belah Pihak yang sudah harus diselesaikan dengan baik maka Dewan Adat akan memediasi sehingga ada solusi alternatif untuk kedua belah pihak. Apalagi keduanya sesama Orang Partai Nasdem Provinsi Papua Barat dan Anak Papua dari provinsi Papua Barat juga, makanya kami akan upayakan untuk pertemuan kedua belah pihak agar masalah ini diselesaikan dengan cepat dan tepat,” harap Finsen.
Sementara itu, Rico Sia yang dimintai tanggapannya melalui pesan WA belum merespon terkait rencana pemanggilan oleh DAP tersebut. (*/Oke)
Komentar