SORONG,- Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Sorong Kota yakni Brigadir AR diberhentikan dengan secara tidak terhormat, upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Johannes Kindangen dan dihadiri seluruh jajaran, di Polres Sorong Kota, Papua Barat, Kamis (28/7/22).
Saat ditemui media usai memimpin jalannya upacara, Kapolres menjelaskan bahwa AR terbukti melangar kode etik profesi Polri (KEPP) dan telah menjalani hukuman selama tiga tahun hingga keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH).
“Jadi upacara Pemberhentian ini karena telah mendapat putusan dari pimpinan dalam hal ini Kapolda, secara intra sidang itu hukumannya selama 15 tahun namun sesuai dengan aturan Polri sudah dilakukan sidang dan dinyatakan bahwa anggota tersebut PTDH,” ungkap Kapolres Sorong Kota.
Ditambahkannya dengan adanya putusan tersebut maka hari ini dilakukan upacara PTDH kepada AR dengan tindak pidana yang dilakukan yaitu percabulan kepada anak di bawah umur.
Kapolres pun menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan berharap bahwa hal tersebut tidak akan pernah terjadi lagi sebab jikalau kedapatan dirinya tidak akan segan-segan memberi hukuman.
“Saya sudah sampaikan kepada anggota bahwa saya tidak akan segan-segan untuk memberikan hukuman apabila ada yang kedapatan melanggar kode etik ataupun sidang disiplin, kita tetap harus tegas termaksud pengawasan dan pengendalian,” tutupnya.
Pantauan media ini pemecatan ditandai dengan melepas atribut Kepolisian yang dipergunakan AR oleh anggota Propam Polres Sorong kota di depan peserta Upacara. Hal ini, menurut Kapolres supaya menjadi efek jera bagi anggota lainnya agar tidak melanggar kode etik atapun disiplin institusi Kepolisian. (Mewa)
Komentar