Bupati Maybrat Keluarkan Instruksi PPKM Selama Dua Minggu

 

MAYBRAT, – Bupati Maybrat, Bernard Sagrim mengeluarkan instruksi nomor: 800/54/BUP -MBT/VII/2021 terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko di tingkat kampung dan kelurahan. Demi pengendalian penyebaran Corona Virus Desease (COVID – 19) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Bupati keluarkan instruksi menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID. Lalu instruksi Gubernur Provinsi Papua Barat No. 443.2/1339/GPB 2021 soal pembatasan kegiatan pemerintah, sosial kemasyarakatan, pelaku usaha sama penetapan PPKM berbasis dasawisma RT/RW untuk pencegahan pandemi COVID.

Instruksi bupati disampaikan kepada Ketua DPRD Maybrat, Dandim Maybrat, Kapolres Sorsel, Kapolres Persiapan Maybrat, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD, Swasta serta Organisasi Masyarakat (Ormas), para kepala distrik, kelurahan, dan para kepala kampung se- Maybrat.

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di Maybrat mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021.

• Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat dibatasi sampai pukul 20.00 WIT.

• Pelaksanaan pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan bekerja dari rumah tinggal (work from home) 50 %, begitu pula yang melaksanakan tugas/bekerja dikantor (work from office) 50 % dan tetap lakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tupoksi di masing-masing lembaga/instansi/OPD.

• Kegiatan forkopimda yang mengumpulkan orang di dalam satu ruangan di lingkungan Pemkab Maybrat di tiadakan selama 14 hari sejak instruksi dikeluarkan. Begitupun rapat- rapat, seminar, loka karya dan bimtek 14 hari di tiadakan.

• Acara adat pembayaran maskawin (boyi), denda (bo hrat/boke dan bo tho) selama 14 hari ditiadakan.

• Acara pemberkatan nikah digereja dan KUA untuk sementara ditiadakan selama 14 hari.

• Kegiatan turnamen olahraga dan kesenian yang mengumpulkan banyak orang untuk di hentikan selama 14 hari.

• Dilarang membawa masuk jenasah ke Kabupaten Maybrat.

• Kegiatan ibadah hari minggu untuk jumlah jemaat yang banyak dibagi 50 % pagi dan 50 % malam.

• Bagi pengemudi kendaraan roda dua dan empat yang masuk dan keluar Maybrat di wajibkan menunjukan sertifikat vaksin COVID- 19.

• Kepala distrik, lurah dan kepala kampung wajib mengawasi masyarakat dan tidak di perkenankan meninggalkan kampung dan kelurahan selama 14 hari.

• Kepala distrik dan kepala kampung yang tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana angka 1 s/d 7 akan diberikan sanksi berupa pemberhentian.

• Segala biaya terkait dengan penanganan COVID- 19 ditingkat kampung dibebankan pada APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung). Instruksi Bupati Maybrat ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan. (Valdo)

Komentar