BPN Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Sorong

SORONG, – Menyoal pertanahan di Papua dan Papua Barat terbilang memiliki banyak tantangan, apalagi terkait tanah adat atau ulayat masyarakat.

Guna mendukung Iklim investasi di wilayah Papua dan Papua Barat, Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sorong melalui kepala BPN, Subur dengan tegas mengatakan bahwa BPN sangat mendukung iklim investasi di wilayah Papua karena berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Masalah tanah tidak semudah yang dibayangkan. Kami sangat mendukung apalagi tanah dapat dijadikan solusi permodalan, hak tanggungan oleh perbankan dan usaha,” ujar Subur.

Apalagi saat ini sudah didukung dengan regulasi melalui Undang-undang cipta kerja nomor 18 tahun 2020, dimana dalam aturan sebelumnya investasi dibidang migas belum diatur.

Subur mengungkapkan bahwa urusan pertanahan di Kabupaten Sorong diarahkan untuk memudahkan investasi. Kemudahan dalam urusan pertanahan bagi investasi bertujuan untuk memajukan perekonomian Kabupaten Sorong, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Dibanyak wilayah, tidak hanya di Papua, permasalahan pertanahan sering dihadapi investor. Akan tetapi, jika kegiatan investasi dimulai dengan langkah-langkah yang baik diawal sudah pasti akan mendapatkan dukungan semua pihak.

“Jika investasi dimulai dengan langkah-langkah yang baik dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mencari informasi yang jelas mengenai kepemilikan tanah, mendukung pemberdayaan masyarakat, melestarikan lingkungan maka akan mendapat dukungan semua pihak sehingga kedepannya berjalan lancar,” terangnya.

Lahirnya UU Cipta Kerja adalah sebuah upaya untuk memudahkan dan menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa investasi minyak dan gas bumi dimudahkan proses pengadaan tanah untuk melakukan operasionalisasi dikarenakan untuk kepentingan umum.

Dalam keterangannya, Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur juga mengatakan bahwa aturan pengadaan tanah untuk investasi minyak dan gas merupakan bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga penilaian terhadap ganti rugi tanah yang akan menjadi wilayah operasionalisasi usaha bukan urusan BPN atau pemerintah daerah, akan tetapi terdapat tim independen yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang mendapat ganti rugi atas kepemilikan lahan benar-benar mendapatkan nilai yang layak dan masyarakat dapat mendukung proses operasionalisasi usaha migas sehingga berjalan lancar.

Ia juga menambahkan bahwa kemudahan investasi juga berdampak pada pinjaman usaha diperbankan. Karena melalui sistem online, investor dapat dengan mudah mengakses melalui aplikasi. (Syai)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar