Berikut Rencana Pemda Papua Barat Dalam Pengelolaan Hutan

Pemerintah Papua Barat akan terbitkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2021-2040 sebagai arahan pengelolaan hutan di Papua Barat, untuk selanjutnya dijabarkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPJHP) yang disusun oleh 21 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di seluruh Papua Barat untuk dalam jangka waktu 20 tahun.

Kegiatan Sosialisasi dokumen RKTP dilaksanakan di Swissbell Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (4/12/2020). Dimana ini merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sejak awal November sebelum disampaikan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditetapkan.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Fredik Hendrik Trunagedi menyatakan Dinas Papua Barat bekerjasama dengan Konservasi Indonesia Papua Barat melaksanakan kegiatan yang namanya Rencana Kehutanan Singkat Provinsi Papua Barat, ini berisi arahan-arahan Makro pencepatan atau pengunaan Spasial atau ruang dalam kawasan hutan khususnya Pembangunan Kehutanan dalam jangka waktu 20 tahun.

“Program ini secara garis besarnya ada  6 arahan spasial sektor kehutanan di Papua Barat yang meliputi kawasan untuk konservasi, kawasan untuk perlindungan hutan alam dan lahan gambut, kawasan untuk pengusahaan skala besar, kawasan untuk pengusahaan skala kecil, kawasan untuk rehabilitasi dan kawasan untuk non kehutanan, sedangkan hutan yang ada di Papua Barat saat ini masih 93 persen luasnya sekitar 8,7 juta hektar sampai 10,4 juta hektar untuk Papua Barat” Urainya.

Komentar