Berikut Realisasi APBN Papua Barat Daya Hingga 31 Juli 2023

SORONG, PBD – Inflasi bulan Juli 2023 di Provinsi Papua Barat Daya diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,24 persen year on year atau 3,18 persen year to date. Sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2023 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 2,90 persen year on year.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Juli 2023 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp703,04 Realisasi pendapatan ini jika dibandingkan dengan bulan Juni 2023 tumbuh sebesar Rp132,67 miliar atau 23,26 persen. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  • Belanja sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp5.999,34 miliar tumbuh sebesar Rp313,08 miliar atau 28,02 persen dari Bulan Juni 2023, sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya mengalami kenaikan sebesar Rp4.265,11 miliar atau 245,94 persen. Belanja APBN s.d. Juli 2023 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp1.354,64 miliar dan Rp4.644,70 miliar.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Juli 2023 yang disampaikan secara bergilir oleh Kepala KPP Pratama, Bambang Setiawan, Kepala Bea Cukai Sorong, Iwan Kurniawan, Kepala KPKNL Sorong, Anotonius Ari Wibowo dan Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi melalui zoom meeting bersama sejumlah stakeholder dan wartawan, Selasa sore (22/8/23).

PENDAPATAN PERPAJAKAN

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juli 2023 mencapai 43,45% atau sebesar 604,30 miliar rupiah yang mana penerimaan tersebut tumbuh sebesar 1,89% (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain di dukung oleh beberapa faktor yaitu:

  1. Kenaikan PPN dan PPnBM, antara lain karena kenaikan tarif PPN, implementasi PMK 59, keinaikan produksi dan penyelesaian proyek-proyek pada triwulan 2;
  2. Kenaikan PBB, antara lain sudah mulai terbayarnya tagihan PBB pada tahun 2023.

Kenaikan pertumbunan penerimaan per jenis pajak per akun periode bulan Januari s.d. Juli 2023, antara lain adalah

  1. PPh Pasal 26 – 411127 sebesar 367,73%;
  2. PPnBM Dalam Negeri – 411221 sebesar 580,43%;
  3. PBB Sektor Migas – 411316 sebesar 138,83%: dan
  4. Bea Materai – 411611 sebesar 11,83%

Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juli 2023 didominasi dari Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 55,30% atau sejumlah 334,08 miliar rupiah. Sedangkan pertumbuhan penerimaan pajak s.d. Juli (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Sorong Selatan dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 104,04% dengan kontribusi penerimaan sejumlah 21,24 miliar rupiah.

Apabila di lihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d. Juli 2023 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 215,14 miliar atau 35,60%. Dimana sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian hal tersebut. Sampai dengan Semester I Tahun 2023, tercatat baru Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Fakfak yang telah menyelesaikan Berita Acara Rekonsilisi Pajak.

Realisasi Kapatuhan SPT

Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 87.994 Wajib Pajak (45,84%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Tambrauw yang baru berjumlah 4.793 Wajib Pajak (2,50%) dari total Wajib Pajak KPP Pratama Sorong. Selama bulan Mei s.d. Juli 2023 terdapat penambahan 668 Wajib Pajak.

Sampai saat ini jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun 2022 berjumlah 46.093 Wajib Pajak atau sebesar 68,98% dari target SPT. KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Realisasi Pemadanan NIK-NPWP

Realisasi pemutakhiran data mandiri (Pemadanan NIK-NPWP) KPP Pratama Sorong periode bulan Januari s.d Juli 2023 mencapai 74,41% atau sejumlah 133.668 data Wajib Pajak dari 179.641 data Wajib Pajak yang harus dilakukan validasi. Capaian tertinggi pemadanan NIK-NPWP s.d. Juli 2023 terdapat pada Kabupaten Sorong dengan capaian mencapai 84,27%. Capaian terendah pemadanan NIK-NPWP s.d. Juli 2023 terdapat pada Kabupaten Fakfak dengan capaian mencapai 66,98%.

Fasilitas Perpajakan UMKM

  1. Bebas Pajak

Omset usaha s.d 500 juta tidak dikenai pajak. Khusus WP OP, sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 & UU HPP.

  1. PPh Final 0.5%

Usaha Mikro dan Kecil Orang Pribadi dengan omzet 500 juta – 4 miliar dapat menggunakan tarif PPh 0,5%.

  1. Pengurangan Tarif

WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d 50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran Bruto s.d 4,8 miliar.

  1. Kemudahan Pencatatan

DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.

  1. Business Development Service

Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.

Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.

PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Pendapatan kepabeanan dan cukai yang dibukukan oleh KPPBC TMP C Sorong sampai dengan Juli 2023 telah terealisasi sebesar Rp732,58 juta atau 192,40% dari target tahun 2023 sebesar Rp380,76 juta. Tingginya realisasi melebihi target penerimaan sampai dengan Semester I 2023 ditunjang oleh kegiatan impor sementara yang mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran bea masuk dimana negara memperoleh penerimaan sebesar 2% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan nilai bea masuk yang diperoleh sebesar Rp190,54 juta pada bulan Juni.

Dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, KPPBC TMP C Sorong senantiasa melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran seperti penjualan minuman beralkohol oleh toko/warung yang tidak berizin, penjualan rokok ilegal, dan kedatangan kapal asing tanpa pemberitahuan kepada Bea Cukai. Dari bidang pengawasan diperoleh penerimaan berupa denda administrasi sebesar Rp9,73 juta yang terdiri dari denda administrasi cukai dan pabean.

KPPBC Sorong juga turut melaksanakan kewajiban pemungutan pajak dalam rangka impor yang penerimaannya dibukukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Juli 2023, realisasi pajak dalam rangka impor (PPN Impor dan PPh Impor) yang berhasil dipungut oleh KPPBC TMP C Sorong sebesar Rp3,67 miliar. Sampai dengan Juli 2023, total pendapatan PDRI mencapai Rp6,10 miliar.

Dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Sorong memberikan layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha khususnya UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut dengan volume ekspor pada bulan Triwulan I mencapai 212.061 KG senilai USD2,70 juta. Selanjutnya, pada Triwulan II mencapai 166.029 KG senilai USD 1.990 ribu dan bulan Juli mencapai 39.721 KG senilai USD 444 ribu. Dengan demikian, total nilai ekspor sampai dengan bulan Juli 2023 mencapai 369.143 KG senilai USD 4,589 juta. Nilai ekspor tersebut tumbuh sebesar 25% dibanding tahun 2022 pada periode yang sama. Program pemberdayaan UMKM terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi di internal Kementerian Keuangan maupun dengan instansi lainnya.

Pada bulan Juli 2023, KPPBC mengambil peran dalam pelaksanaan pelatihan Digital Marketing bagi UMKM di wilayah Sorong yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Sorong. Pelatihan ini diikuti oleh 14 pelaku UMKM yang dilaksanakan dalam 5 hari dengan tujuan meningkatkan keterampilan pelaku UMKM tentang pemanfaatan media digital untuk promosi.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli tetapi tidak sesuai peruntukkannya. Kegiatan sosialisasi dan edukasi dilakukan dengan pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal pada media sosial maupun toko-toko di wilayah Sorong. KPPBC TMP C Sorong telah melakukan penindakan terhadap rokok polos yang ditemukan di wilayah Kabupaten Sorong.

Untuk meningkatkan efektivitas program ini, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan ke Bea Cukai setempat atau contact center 0811-4850-3131 apabila menemukan atau mengetahui informasi tentang keberadaan rokok ilegal. Aksi pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Di kepulauan Papua secara keseluruhan, estimasi penerimaan pajak rokok tahun 2023 sekitar Rp456,76 miliar.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp8,15 milyar. PNBP tersebut dibagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,5 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,65 milyar dan Provinsi lainnya sebesar Rp3 milyar.

Penerimaan PNBP pada Provinsi Papua Barat berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,03 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,47 milyar. Penerimaan PNBP untuk Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp1,18 milyar dan Pelaksanaan Lelang sebesar Rp1,47 milyar. Penerimaan PNBP yang berasal dari provinsi lainnya sebesar Rp3 milyar yang berasal dari PNBP Pelaksanaan Lelang.

Realisasi Pokok lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp35,39 milyar yang terbagi untuk wilayah Provinsi Papua Barat sebesar Rp12,5 milyar, Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp17,07 milyar dan yang berasal dari Provinsi lainnya sebesar Rp5,82 milyar.

Semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong, diharapkan masyarakat dapat waspada apabila menemukan penawaran lelang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang;
  2. Menawarkan barang dengan harga murah atau harga tidak wajar (dapat ditawar);
  3. Meminta membayar uang muka (DP) yang ditransfer ke rekening pribadi
  4. Menawarkan pembayaran dapat dicicil.

Seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang dapat menghubungi KPKNL melalui alamt email kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, website: il.ink/KasuariKPKNLSorong, nomor WA: 081292926400, dan Halo DJKN 150-991.

BELANJA APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Juli 2023 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp5.999,34 miliar atau sebesar 46,98 persen dari total anggaran Rp12.769,24 miliar. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu bulan Juni 2023 dimana terdapat realisasi sebesar Rp4.686,26 miliar, maka total realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Juli 2023 tumbuh sebesar Rp1.313,08 miliar atau 28,02 persen. Sementara itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya mengalami kenaikan sebesar Rp4.265,11 miliar atau 245,94 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.354,64 miliar atau 47,73 persen dari anggaran Rp2.832,30 miliar serta transfer ke daerah sebesar Rp4.644,70 miliar atau 46,77 persen dari anggaran sebesar Rp9.930,94 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp576,92 miliar (60,47 persen dari anggaran sebesar Rp954,13 miliar), belanja barang sebesar Rp544,38 miliar (43,91 persen dari anggaran sebesar Rp1.239,87 miliar), belanja modal sebesar Rp231,00 miliar (36,19 persen dari anggaran sebesar Rp638,24 miliar), dan belanja bansos sebesar Rp2,33 miliar (38,45 persen dari anggaran sebesar Rp6,06 miliar).

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, belanja pemerintah pusat pada bulan Juli mengalami pertumbuhan sebesar Rp197,83 miliar atau 17,10 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.156,81 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp1.115,73 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp238,91 miliar atau 21,41 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Juli 2023 terdiri atas realisasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp1.049,76 miliar (60,04 persen dari anggaran sebesar Rp1.748,48 miliar), Dana Alokasi Umum sebesar Rp1.927,30 miliar (52,28 persen dari anggaran sebesar Rp3.686,22 miliar), DAK Fisik sebesar Rp283,35 miliar (27,26 persen dari anggaran sebesar Rp1.039,31 miliar), DAK Non Fisik sebesar Rp311,57 miliar (60,18 persen dari anggaran sebesar Rp517,74 miliar), Dana Otsus sebesar Rp785,16 miliar (36,10 persen dari anggaran Rp2.175,11 miliar), dan Dana Desa sebesar Rp254,18 miliar (36,45 persen dari anggaran sebesar Rp697,33 miliar) serta Insentif Fiskal sebesar Rp33,38 miliar (50,00 persen dari anggaran sebesar Rp66,76 miliar).

Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2023 dengan realisasi sebesar Rp3.529,45 miliar, realisasi transfer ke daerah mengalami pertumbuhan sebesar Rp1.115,25 miliar atau 31,60 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp618,50 miliar, Transfer ke Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp4.026,20 miliar atau 650,96 persen yoy.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Komentar