SORONG,- Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022, SE tertanggal 11 Maret 2022 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla.
Kepada Sorongnews.com, Kamis Sore (31/3/22), Ketua DMI Kota Sorong, Kisman Rahayaan mengatakan bahwa DMI kota Sorong mempedomani SE yang dikeluarkan PP DMI, Jusuf kalla terkait tarhib dan targhib Ramadhan 1443 H No.048.D/III/SE/PD-DMI/III/2022.
Kemudian disampaikannya, dasar dan acuan daripada ini, DMI kota Sorong laksanakan koordinasi dengan Bimas Islam dan pihak terkait.
“Kami melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari pada hasil koordinasi kami dengan Bimas Islam, dimana kami laksanakan rapat bersama-sama dengan seluruh ormas Islam, pengurus BKM dan para Mubaligh untuk menentukan langkah-langkah apa saja yang perlu diambil oleh tokoh-tokoh tersebut dalam mengambil langkah terkait pelaksanaan bulan suci ramadhan,” kata Kisman Rahayaan saat dikunjungi Sorongnews.com di kediamannya, di kota Sorong, Papua Barat.
Hasil rapat koordinasi itu, disepakati bahwa dalam rangka menyambut dan mengisi bulan suci Ramadhan 1443 H, Umat Islam dihimbau untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Memperbanyak ibadah, puasa itu berkaitan dengan ibadah, memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, dzikir, perbanyak shalawat, sedekah, serta berdoa agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya wabah COVID-19 yang saat ini masih terus melanda,” tuturnya.
Dimana dipaparkannya, khusus untuk pengisian amalia bulan suci Ramadhan, Umat Islam tetap menjalankan syi’ar keagamaan seperti ceramah agama, kultum, shalat terawih, tadarus Al-Qur’an, buka puasa bersama, qiyamul lail, dilakukan dengan tetap menjaga disiplin dan menjaga kesehatan, terutama juga mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut, DMI Kota Sorong menghimbau kepada seluruh BKM masjid dan musholla agar melaksanakan amalia Ramadhan dengan memperhatikan hal-hal yang telah disepakati bersama termasuk penggunaan pengeras suara.
“Ini untuk penggunaan pengeras suara, jadi pengeras suara luar hanya untuk tilawah quran, tarhim, adzan dengan durasi 15 menit sebelum tanda waktu, artinya, misalnya Dzuhur sebelum 15 menit itu dikumandangkan tilawatil Qur’an 5 menit, tarhim 5 menit, adzan 5 menit langsung melaksanakan ibadah shalat,” jelas Kisman.
Ditambahkannya, selain tiga hal tersebut, iqomah dan ceramah hanya menggunakan pengeras suara dalam.
“Iqomah dan ceramah menggunakan pengeras suara didalam, karena kalau adzan panggil jamaah dari luar, iqomah ketika jamaah sudah ada didalam masjid langsung komando berdiri mengumandangkan iqomah untuk shalat atas isyarat dari imam masjid,” terangnya.
Selain itu, Kisman Rahayaan menghimbau dan meminta kepada seluruh BKM masjid dan musholla ketika mengumandangkan adzan waktunya diseragamkan, sehingga untuk sementara waktu, jadwal adzan berdasarkan jadwal imsakiyah yang telah diedarkan oleh kementerian agama RI.
“Kami juga mengharapkan untuk tiap BKM masjid dan musholah untuk menentukan orang-orang yang terbaik yang layak melantukan adzan sehingga mendengarkannya dengan baik dan penuh kesyahduan, kemudian bisa mengajak jamaah untuk berbondong-bondong ke masjid,” harapnya.
Disambungnya, terkait tanda waktu berbuka puasa dan imsak hanya berpatokan kepada tanda-tanda waktu yang didengarkan melalui siaran RRI, yang mana DMI sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan RRI sehingga program acara menjelang waktu berbuka puasa dan menjelang imsak tepat waktu, dimana semua program siaran yang didengarkan menyesuaikan dengan waktu tersebut.
“Tradisi kita selama ini, diawali dengan bedug, selesai bedug langsung dikumandangkan adzan magrib,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kisman menyampaikan terkait takbiran dalam rangka menghidupkan malam idul fitri nantinya, tetap dilakukan serentak oleh BKM masjid dan musholla, dengan mengatur pengeras suara sampai pukul 20.00 WIT, adapun melampaui waktu yang ditentukan diperkenankan untuk menggunakan pengeras suara dalam.
Adapun pelaksanaan takbiran keliling dan sebagainya akan diatur kemudian jika memang diperlukan untuk dilaksanakan.
Sedangkan terkait pelaksanaan shalat idul fitri, DMI menghimbau dapat dilaksanakan ditempat terbuka, umum ataupun dilapangan, jika pelaksanaannya di masjid apabila diizinkan dan suasana hujan, sehingga diterapkan disiplin kesehatan yang ketat, jangan sampai dipaksakan kapasitasnya.
“Bagi BKM masjid dan musholla tidak mengindahkan himbauan ini agar melakukan koordinasi dengan kantor Kementerian Agama kota Sorong, kami himbau semuanya patuh dan taat kepada surat edaran yang telah disepakati bersama ini,” tutupnya. (Jharu)
(Jharu)
Komentar