Berikut Klarifikasi Kuasa Hukum Terkait Penahanan Pj Bupati Sorong

SORONG, PBD – Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong, Dr. Hadi Tuasikal, SH, MH membantah klaim OTT yang dilakukan KPK RI terhadap kliennya Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

“Itu tidak benar!” bantah Hadi melalui saluran telepon Sorong – Jakarta, Selasa (14/11/2023) pagi.

“Bahwa yang sebenarnya ketangkap tangan adalah Kepala Badan Keuangan dan Bendahara di Kabupaten Sorong. Saat penangkapan itu sekitar hari Sabtu di hotel yang ada di kota Sorong dimana saat itu ada pertemuan BPK  dari provinsi Papua Barat pada saat penangkapan itu,” terang Hadi.

“Jadi yang tertangkap tangan itu Kepala Badan Keuangan dan Bendahara, bukan Pj Bupati Sorong. Dan mereka itu sengaja melakukan tindak pidana suap menyuap itu terhadap tim BPK dan tertangkap tangan KPK empat orang itu. Tidak ada kaitannya dengan Pj Bupati,” lanjut Tuasikal.

Yang berikut, sepanjang dirinya mendampingi di Jakarta tidak ada satu pernyataan atau kalimat dari Pj Bupati Sorong yang menyatakan menyuruh mereka. Tetapi itu adalah inisiatif sendiri dari kedua pejabat terkena OTT itu.

“Maka kami bisa menyimpulkan bahwa jangan-jangan terjadi sesuatu di dalam kubu keuangan lalu mereka inisiatif sendiri. Karena itu pemeriksaan anggaran dari 2022 sampai 2023. Dan jangan lupa bahwa Pj Bupati baru menjabat Agustus 2022,” klaimnya.

Tuasikal juga menegaskan soal kenapa Pj Bupati Sorong juga diamankan KPK.

“Karena dari pengakuan mereka berdua bahwa pak Pj Bupati yang menyuruh, nggak mungkinlah! Pak Pj Bupati tidak segila itu,” bantahnya dengan keras.

Tuasikal juga menegaskan bahwa KPK baru mendatangi ruang tamu Pj Bupati Sorong dan kemudian menyegelnya. Namun sebelumnya itu, ruang BPKAD Kabupaten Sorong sudah disegel lebih dahulu.

“Jadi tim KPK menjemput Pj Bupati Sorong dikediamannya pukul 02.00, Senin (13/11/2023) dinihari dalam rangka mengkonfrontir pernyataan Kepala BPKAD dan Bendaharanya itu bahwa bapak Pj Bupati yang menyuruh untuk melakukan hal dimaksud. Sama sekali tidak ada itu,” cetusnya.

Tuasikal juga menyampaikan soal uang yang disita KPK kabarnya mencapai 300 juta lebih. Namun pihaknya masih menunggu rilis resmi KPK, Selasa (14/11/2023) pagi.

Sebelumnya, selain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, turut diamankan bersama Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong serta dua orang lainnya yang merupakan oknum pegawai BPK Perwakilan Papua Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan itu.

“Benar tim KPK dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,” melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/11/2023) pagi.

Kata Ali Fikri, KPK juga mengamankan beberapa pihak lainnya.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari diantaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” sambungnya.

Ali Fikri menambahkan ke 5 orang tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengkondisian temuan pemeriksaan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Dalam OTT tersebut turut diamankan sejumlah uang.

“Jadi, selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah. Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi Kembali kepada para terperiksa,” terang Ali Fikri. (Oke)

Komentar