SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Surat keputusan nomor 82 tahun 2024 Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024.
Dikutip dari https://jdih.kpu.go.id/papuabaratdaya/detailkepkpud-46655456526b3545535455253344
Berikut Jadwal kampanye Pilgub Papua Barat Daya.
- Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik Minggu, 10 November 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Debat Publik disesuaikan dengan jadwal KPU
- Masa tenang Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
Adapun petunjuk teknis kampanye sesuai surat keputusan KPU PBD nomor 81 tahun 2024 sebagai berikut : https://jdih.kpu.go.id/papuabaratdaya/detailkepkpud-46655456526b3545535451253344
Pantauan sorongnews.com, 6 hari dimulainya Kampanye, sejumlah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur memilih untuk melakukan pertemuan terbatas dengan relawan, massa pendukung dan konstituen masing-masing. (oke)
Komentar