SORONG, PBD – Komisioner KPU PBD Divisi Teknis melalui Staf bagian Teknis KPU PBD, Brownchar Bronion Balthazar memimpin rapat simulasi pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Gubernur dan Wakil Gubernur PBD, di kantor KPU Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin sore (26/8/24).
Berikut syarat dan mekanisme pendaftaran Bacakada Gubernur dan Wagub PBD :
- Sesuai putusan MK, Partai non seat apabila memiliki syarat minimal 10% dapat mengajukan calonnya bersama partai koalisi lainnya.
- Cakada atau partai koalisi wajib memiliki 1 orang LO atau penghubung untuk pendaftaran.
- Cakada atau partai Koalisi wajib memiliki admin atau operator yang akan menginput data pada Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.
- Jumlah orang yang masuk dalam ruangan pendaftaran sebanyak 22 orang termasuk Pasangan Calon (Paslon)
- Panitia menyiapkan 200 kursi dibawah tenda bagi pendukung Paslon.
- Pintu masuk kedatangan dari arah Jalan Pramuka atau pertigaan kantor Satlantas Polresta Sorong Kota.
- Pintu keluar melewati jalan depan kantor KPU atau depan kantor Gubernur PBD.
- Sebelum mendaftar admin atau operator harus sudah mensubmit data Paslon pada Silon, baru boleh datang ke kantor KPU untuk mendaftar.
- Paslon membawa berkas fisik dan digital untuk dilakukan pencocokan fisik dengan berkas digital oleh KPU.
- LO segera kordinasi dengan KPU untuk mengatur jadwal kedatangan.
“Hal ini agar tidak datang bersamaan. Akan kami atur jadwal kedatangan agar tidak menumpuk saat pendaftaran,” ujar Brown.
Hadir dalam simulasi perwakilan Partai Perindo, Buruh, Hanura, Garuda dan Umat.
Sesuai tahapan Pilkada, dijadwalkan pendaftaran Cakada serempak dilakukan mulai Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8/24). (Oke)
Komentar