SORONG,- Masyarakat Kota Sorong yang tidak mendapatkan bantuan melakukan aksi protes di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (22/9/21).
Masyarakat yang mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengaku kecewa lantaran nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan di Bank penyalur bantuan tangan kasih.
Padahal nama mereka telah terdaftar sebagai penerima bantuan dan telah dinyatakan valid.
Menanggapi Perihal tersebut, Kamis (23/9/21) orang nomor satu dalam jajaran Pemkot Sorong angkat suara perihal bantuan tangan kasih.
Saat ditemui awak media, Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau mengatakan bahwa bantuan tangan kasih yang disalurkan terkait petunjuknya belum mengetahui secara jelas.
“Bantuan tangan kasih ini merupakan bantuan dari Presiden RI,” ungkapnya
Lebih lanjut, Ia berharap bahwa dalam pendistribusian bantuan tangan kasih ini dapat secara merata sehingga masyarakat yang memperoleh bantuan tersebut tidak menerima secara berulang.
“Saya berharap bahwa dalam pendistribusian bantuan tangan kasih ini dapat secara merata sehingga penerima tidak menerima secara berulang kali,” harap Wali Kota.
Ia menuturkan bahwa dalam pendistribusian bantuan, Ia turut andil secara simbolis kepada beberapa penerima untuk pembagian bantuan tangan kasih tersebut.
Disambungnya, setelah penyerahan secara simbolis olehnya penerima dapat mengambil bantuan tangan kasih kepada Bank penyalur bantuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terhadap masyarakat yang layak diberikan bantuan akan tetapi nama mereka tidak terdaftar dalam pendistribusian di Bank penyalur bantuan akan dibuat sebuah laporan kepada pemerintah pusat dan mengecek kembali dengan pasti data yang telah tervalidasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong, Izak Djitmau memaparkan secara lugas bahwa yang berhak menerima bantuan tangan kasih memiliki beberapa persyaratan yang harus terpenuhi yakni:
1. Merupakan Penduduk asli yang berdomisili di kota Sorong.
2. Salah satu orang tuanya berasal dari Papua maupun non papua.
3. Berdomisili di Papua selama 10 tahun.
4. Memiliki e- KTP
5. Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
Ditambahkannya, bahwa yang mendapat bantuan tangan kasih pada tahapan sebelumnya tidak berhak mendapatkan bantuan tangan kasih kembali.
Selanjutnya, Ia menegaskan bahwa yang memperoleh bantuan tersebut tidak boleh mendapatkan nama secara ganda.
Kemudian, untuk penerima bantuan yang sudah mendapatkan bantuan tangan kasih di kabupaten Sorong atau kabupaten lain tidak bisa mendapatkan bantuan tangan kasih di Kota Sorong.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang memperoleh bantuan di progam bantuan lain tidak akan mendapatkan bantuan dari tangan kasih ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ia menyebutkan sebanyak 6018 masyarakat yang keterangan nama benar akan tetapi NIK nya tersebut tidak valid sehingga tidak berhak menerima bantuan tersebut.
Adapun untuk nama yang ganda atau double sebanyak sekitar 100 penerima sehingga tidak berhak menerima bantuan tangan kasih ini.
Untuk alokasi dana bantuan tangan kasih pada tahun ini sebesar Rp 300.000 tiap penerima yang dibagi melalui 2 tahap.
Dari alokasi dana bantuan Rp 300.000 tangan kasih ini dilaksanakan selama tiga bulan berjalan atau tiap triwulan. (Jharu/Oke)
Komentar