Beacukai Sorong Sebut Kasus Kapal Cina Bodong yang Bersalah Hanya Nakhoda, PT GEA “Aman”

SORONG, PBD- Proses hukum atas Nakhoda Jhaja Manoppo berserta barang bawaan dalam kapal Min Ning De Huo asal China bernomor 0679 yang masuk perairan Sorong, Papua Barat Daya telah dilimpahkan ke kejaksaaan negeri sorong.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sorong, Iwan Setiawan, saat dijumpai media dalam ruang kerjanya, Jumat sore (11/8/23).

____ ____ ____ ____

“Kapal Min Ning De Huo ini berasal dari China dan langsung berlayar menuju Indonesia tepatnya di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, setelah dicek kelengkapan surat berlayar oleh Polairud akhirnya Nakhodanya ditahan karena tidak punya surat berlayar dan dokumen Kepabeanan,” ungkap Iwan Setiawan.

Kata Iwan Setiawan, Bea Cukai pun turut serta melakukan pemeriksaan dan dicek bukan saja tidak memiliki kelengkapan surat, namun ada barang bawaan berupa perahu ketinting dan speedboat yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menurutnya, kesalahan ini sudah sangat jelas melanggar UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2016, maka dilakukan penyelidikan lalu ditingkatkan kasusnya ke penyidikan dengan unsur pelanggaran pasal 102 huruf b tentang masukan barang tanpa pemberitahuan.

“Dalam penyidikan Nakhoda saja yang jadi tersangka sebab saat dilakukannya pemeriksaan terhadap PT. Golden Eksporindo Abadi (GEA) pemasok kapal asing tidak ditemukan pelanggaran,”bebernya.

Diketahui PT. GEA berdomisili di Kota Sorong Papua Barat Daya yang bergerak dalam bidang perikanan. Ditambahkannya untuk proses lebih lanjut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sementara itu, Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal, saat ditemui media mengatakan, pihaknya sedang menangani dua perkara sekaligus baik dokumen pelayaran dan kepabeanan.

“Kami telah menerima limpahan dua berkas yang sama namun yang membedakan yaitu kualifikasi deliknya, baik dari sisi Polairud tentang pelayaran dan dari Bea Cukai mengenai barang bawaan yang dibawah,” tandasnya di Kantor PN Kota Sorong.

Ditambahkannya, Nakhoda tersebut tidak ditahan oleh PN sebab dari awal proses ditangani oleh Ditpolairud, dan saat ini proses pelimpahan sudah menuju tahap kedua.

Kapal asal Hongkong ditangkap saat sedang berada di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51′.721″ S-131°.14′.420″ E. (Mewa)

Komentar