SORONG, PBD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa surat pemberitahuan bukan merupakan syarat dalam menggunakan hak pilih.
Penegasan itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Papua Barat, Regina Gembenop saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Selasa (26/11/24)
Dikatakannya bahwa, surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS.
“Tidak menerima surat pemberitahuan memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop.
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar B Pemilih Pindahan serta pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
“Apabila terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk,” tandasnya.
Dipaparkannya bahwa, terdapat dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS.
“Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi E-KTP, biodata penduduk, fotocopy E-KTP, foto E-KTP dan E-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat,” tutupnya.
Sementara itu, Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Papua Barat Daya, Fatmawati dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa warga bisa mengecek data diri mereka melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/ dimana hasil tangkapan layar bisa ditunjukan di petugas KPPS dilengkapi biodata pendukung seperti EKTP atau kartu keluarga. (Jharu)
Komentar