Baru Capai 5%, Vaksin Jadi Syarat Urusan Dunia

 

SORONG, – Percepatan vaksinasi COVID 19 sebagai upaya pengendalian pandemi COVID 19 sejak tanggal 13 Februari pemerintah Indonesia telah melakukan vaksinasi COVID 19 secara bertahap dengan target 70% dari jumlah populasi vaksinasi pada akhir 2021.

Sampai saat ini Papua Barat baru mencapai 5% dari total penduduk di Papua Barat yang telah mendapatkan dosis lengkap dari target populasi.

Oleh karena itu melalui surat instruksi Gubernur Papua Barat nomor 443.2/1339/GPB/2021 diinstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali kota se Papua Barat untuk perlu segera melakukan percepatan vaksinasi.

Dalam instruksi tersebut dengan jelas dituangkan betapa pentingnya vaksinasi sehingga berdampak pada syarat urusan duniawi seperti ijin perpajakan, pendaftaran CPNS, pendaftaran sekolah, perijinan, penerima bantuan dan lain sebagainya.

Berikut sejumlah instruksi percepatan vaksinasi COVID 19 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • Pertama pemerintahan, kepala distrik dan kepala kampung untuk memastikan seluruh warga berusia diatas 18 tahun dan anak berusia 12 sampai 18 tahun mendapatkan vaksinasi COVID 19.
  • Memastikan setiap aparatur sipil negara dan tenaga pendidik telah mendapatkan vaksinasi.
  • Memantau laju vaksinasi di daerah masing-masing dan melakukan evaluasi dengan instansi terkait minimal dua minggu sekali.
  • Mengimplementasikan Peraturan Presiden nomor implementasikan PP Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 ayat 4 tentang sanksi administrasi bagi sasaran yang menolak divaksinasi.
  • Dalam point protokol pembatasan perjalanan orang pencegahan dan pengendalian COVID 19 ayat ke-11 Gubernur Papua Barat dengan tegas menyatakan crew pesawat, kapal laut angkutan darat, angkutan umum, ojek, rental mobil, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin.
  • Pemerintah daerah provinsi kabupaten/ kota menerapkan penggunaan sertifikat vaksin untuk semua layanan pemerintah dan sosial kemasyarakatan sosial ekonomi seperti urusan KTP, pajak, SIUP/SITU, pendaftaran sekolah, seleksi CPNS, melamar pekerjaan, penerima bantuan langsung tunai, pelayanan BPJS kesehatan dan tenaga kerja bantuan dana desa dan lain-lain.
  • Selain itu dalam point penegakan disiplin protokol kesehatan Gubernur menyatakan bahwa bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini tidak melakukan vaksinasi akan dilaksanakan sanksi melalui sidang kode etik aparatur sipil negara untuk menunda pembayaran hak-hak pembinaan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tunjangan perbaikan penghasilan bagi ASN di wilayah kabupaten kota diatur oleh Bupati Walikota sebagai pembina kepegawaian.

Jadi bagi Anda yang belum vaksin segera vaksin, sebelum urusan administrasi Anda dipersulit dikemudian hari. (Oke)

Komentar