SORONG, PBD – Baru 3 Kabupaten dan 1 Kota di Papua Barat Daya yang menganggarkan APBD mereka untuk melindungi warganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek. Hal ini diungkap Kepala BPJS Tenaga Kerja wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, saat memberikan sambutan sebelum penandatanganan kerjasama antara BPJamsostek dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (8/8/23).
Dikatakan oleh Budi 3 Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Raja Ampat dengan jumlah pekerja non upah yang dilindungi sebanyak 23.000, Kabupaten Sorong 16.299 dan Kabupaten Tambrauw 1.000 orang. Sedangkan Kota Sorong sebanyak 22.226 pekerja non upah. Sementara itu, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan masih 0 atau belum ada perlindungan tenaga kerja bagi warganya.
Namun ada penambahan pekerja non upah dari pemerintah provinsi Papua Barat Daya melalui program Torang Jaga, yaitu untuk Kabupaten Sorong sebesar 18.864 orang, Kota Sorong, 15.996 orang, Raja Ampat 3.509 orang Tambrauw 2.503 orang, Maybrat 3.327 orang dan Sorong Selatan sebanyak 5.905 orang dengan total keseluruhan 50.104 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa jumlah klaim yang telah dibayarkan pada bulan Januari hingga 6 Agustus 2023 melalui BPJamsostek adalah sebagai berikut:
- Jumlah santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang dibayarkan sebanyak 312 kasus dengan nominal santunan sebesar 2,629 Miliar Rupiah (2.629.109.258,-)
- Jumlah santunan Jaminan Kematian yang dibayarkan sebanyak 404 kasus dengan nominal santunan sebesar 13,77 Miliar Rupiah (13.773.000.000,-)
- Jumlah Klaim Jaminan Hari Tua sebanyak 11.601 kasus dengan nominal Klaim sebesar 148,51 Miliar Rupiah (148.511.438.540,-)
- Jumlah Klaim Jaminan Pensiun sebanyak 124 kasus dengan nominal Klaim sebesar 1,35 Miliar Rupiah (1.351.041.380)
- Jumlah Klaim Beasiswa sebanyak 139 kasus, 173 penerima beasiswa dengan nominal Klaim sebesar Rp 654jt (sumber exsist.bpjsketenagakerjaan.go.id)
“Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kota yang telah melindungi warganya melalui penganggaran perlindungan Jaminan Sosial,” ujar Budi.
Sementara itu Pj Gubernur Papua Barat Daya meminta pemerintah daerah juga turut melindungi masyarakatnya terutama mereka yang bekerja rentan terhadap resiko pekerjaan. Selain itu Ia meminta kepada Kepala Dinas Tenaga kerja untuk memastikan kembali penerima manfaat agar tidak double person saat menerima manfaat perlindungan dari BPJamsostek. (oke)
Komentar