SORONG, – Nelayan merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap kecelakaan kerja dan masuk kedalam kategori pekerja rentan. Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Dalam rangka memperingati hari nelayan sedunia, Partai Keadilan Sejahtera DPD Kota Sorong bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (bpjamsostek) memfasilitasi 50 Nelayan menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang merupakan bagian dalam program bpjamsostek.
Fasilitasi kepesertaan bpjamsostek yang bertempat di Kanal Viktory, Kampung Buton Penjemur Puri , Rabu, 6/4/22 dihadiri langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Sorong sekaligus Ketua Komisi I DPR Kota Sorong, Muhammad Taslim, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Sunardy Syahid, dan Anggota Komisi 3 DPR Kota Sorong, Laode Samsir.
Muhammad Taslim dalam sambutannya menyampaikan, fasilitasi yang diberikan kepada masyarakat nelayan merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat nelayan.
“PKS memfasilitasi pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memfasilitasi pembayaran iuaran program selama 2 bulan kepada 50 masyarakat nelayan”, terangnya.
Sedangkan bulan ketiga dan seterusnya diharapkan bisa dilanjutkan secara mandiri oleh masyarakat yang mendapatkan fasilitasi kepesertaan bpjamsostek.
” ini semua adalah upaya melindungi nelayan saat bekerja dilaut. Semua yang bekerja disini (laut) harus hidup layak, sehat, beribadah dengan bagus dan semua anak-anaknya mengeyam pendidikan yang layak,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, bpjamsostek juga melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan langsung, Kepala Cabang bpjamsostek, Sunardy Syahid.
Ia menjelaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan pada masyarakat.
Dimana bpjamsostek memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
“Bagi masyarakat pekerja informal boleh mengikuti 2 program saja, yaitu kecelakaan kerja dan kematian, iuarannya hanya 16.800, ” terang Sunardy Syahid.
Ia juga menjelaskan, program jaminan kecelakaan kerja melindungi para nelayan yang akan melaut.
“Jaminan kecelakaan kerja ini melindungi para nelayan dari rumah menuju ketempat kerja sampai pulang lagi kerumah. Terus ada biaya ulimeted pengobatan, semua biaya pengobatan (disaat mengalami kecelakaan kerja) di tanggung sepenuhnya oleh bpjs tenagakerja, disaat bapak mengalami kecelakaan kerja,” terangnya.
Selain itu, jika masyarakat nelayan yang sakit dan offname karena kecelakaan kerja, bpjamsostek akan menjamin penghasilan mereka selama sakit (tidak bisa bekerja).
“Jika offname atau sakit karna kecelakaan kerja, maka penghasil bapak ibu dijamin oleh bpjs tenagakerja,” tambahnya.
Manfaat peserta Jamina Kecelakaan kerja (JKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019) adalah Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
1) 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
2) 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
3) 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
“Cara mengajukan klaim agar manfaatnya bisa diperoleh, kalau kematian, harus ada surat atau akta kematian, terus ktp ahli waris dan yang bersangkutan, surat ahli waris dan nomor rekening. Kalau itu lengkap, 2 hari pasti sudah cair dan dananya masuk ke ahli waris”, terangnya. (Sya)
Komentar