SORONG, PBD – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan pembahasan tiga Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga perda diakui Ketua Bapemperda DPR PBD itu kini menunggu proses fasilitasi dan penomoran dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri.
Pernyataan ini disampaikan Marthinus Abraham Nasarany usai rapat Paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Rabu malam (19/11/25).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tiga perda tersebut telah melalui seluruh proses pembahasan di DPR dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi di Kemendagri. Ketiga Perda yang dimaksud yakni :
1. Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
3. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Sampai saat ini sudah ada tiga Perda yang kami selesai bahas dan sedang menunggu hasil fasilitasi Bangda Kemendagri untuk penomoran,” ucapnya.
Selain tiga perda yang telah rampung, Bapemperda Papua Barat Daya masih menunggu fasilitasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya. Sembilan raperda tersebut meliputi:
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya
3. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Penyertaan Modal Pemprov PBD pada PT Bank Papua
6. Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya
7. Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat Daya
8. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
9. Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Nasarany turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendorong revisi Hari Jadi Provinsi Papua Barat Daya. Selama dua tahun terakhir, perayaan hari jadi diperingati setiap 9 Desember, namun DPR menilai bahwa tanggal tersebut tidak sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, tanggal yang benar adalah 8 Desember 2022, yakni hari saat provinsi tersebut resmi dibentuk.
“Kami dorong perayaan hari jadi Papua Barat Daya harus berdasarkan UU Pemekaran DOB PBD, yaitu pada tanggal 8 Desember. Saat ini hal tersebut sementara kami konsultasikan ke Kemendagri,” tegasnya.
Dengan selesainya tiga perda strategis dan sembilan raperda lainnya yang sedang dalam proses, DPR Papua Barat Daya menunjukkan progres signifikan dalam memperkuat fondasi regulasi provinsi termuda di Indonesia.
Keputusan mengenai penetapan Hari Jadi yang baru juga menjadi langkah penting dalam menyelaraskan tata pemerintahan dengan dasar hukum nasional. (Jharu)










Komentar