Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII Gelar Sosialisasi UU Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan

KABUPATEN SORONG, PBD – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menggelar sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bertempat di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Rabu (4/11/24).

Kepala BPK Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rinawati Idrus menuturkan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 33 tahun 2022, tugas dan fungsi BKP yakni melaksanakan pelestarian dibidang cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.

“Tugas dan fungsi kita berdasarkan Permendikbud nomor 33 tahun 2022 kami melaksanakan pelestarian dibidang cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan,” tutur Kepala BPK Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Rinawati Idrus.

Disebutkannya, setiap tahun diakuinya bahwa terdapat program dalam rangka melakukan sosialisasi terkait undang-undang tentang cagar budaya dan undang-undang tentang pemajuan kebudayaan.

“Setiap tahun kita memang ada program untuk melakukan sosialisasi terkait undang-undang tentang cagar budaya dan undang-undang tentang pemajuan kebudayaan,” sebutnya.

Lebih lanjut, diterangkannya, sebelum BPK Wilayah XXIII Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya lahir, sebelum tahun 2022, pihaknya masih berada ditangan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang kantornya berada di Ternate.

“Walaupun BPK baru lahir ditahun 2022, tetapi sebelumnya itu diampu oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya yang kantornya berada di Ternate dengan membawahi Pulau Papua dan Pulau Maluku, dan ditahun 2022 alhamdulillah di Provinsi Papua Barat ada BPK dengan mencakup 2 Provinsi yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya,” terangnya.

Pada kesempatan itu, dirinya membeberkan bahwa, pelaksanaan sosialisasi itu sebagai upaya pihaknya dalam memberi pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan guna menjaga kelestarian dari cagar budaya dan turut mendorong objek pemajuan kebudayaan.

“Intinya kami melakukan pemahaman terhadap masyarakat, karena namanya objek-objek yang diduga cagar budaya banyak tersebar di tanah Papua, utamanya di wilayah kerja kami, agar masyarakat dapat membantu dalam menjaga dan bersama-sama melakukan kolaborasi dalam mendorong di wilayah kita,” bebernya.

Diakuinya bahwa, sosialisasi seperti ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Sorong. Kendati demikian, pihaknya telah menjadwalkan sosialisasi seperti ini di Kabupaten/Kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya pada setiap tahunnya.

“Untuk di Kabupaten Sorong ini pertama kali dan setiap tahun kami menjadwalkan melaksanakan sosialisasi ini dimasing-masing Kabupaten/Kota di wilayah kerja kami. Dua bulan sebelumnya kami telah melaksanakan sosialisasi seperti ini di Pulau Doom,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa, dirinya berharap peninggalan-peninggalan cagar budaya ini kedepannya terus dilestarikan agar anak cucu kita kedepan dapat menikmatinya.

“Harapan kita bagaimana bisa terjaga tinggalan-tinggalan yang ada, baik objek yang diduga cagar budaya, OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) baik di darat maupun di laut bisa dilestarikan, supaya anak cucu kita bisa menikmati dihari kedepan,” harapnya. (Jharu)

Komentar