Arby Mamangsa Dicopot Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Wali Kota Sebut Itu Kewenangan Kepala Daerah

SORONG, PBD – Wali Kota Sorong Septinus Lobat akhirnya angkat bicara sekaligus buka suara terkait pencopotan Arby Mamangsa sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan digantikan jabatan tersebut kepada Yuliana Kirihio.

Hal ini disampaikan Wali Kota Sorong Septinus Lobat didampingi Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim saat ditanyakan wartawan, Sabtu (28/6/25).

Ia menegaskan bahwa, pergantian Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong merupakan kewenangan dirinya sebagai Kepala Daerah.

“Itu kewenangan Kepala Daerah. Jadi ada pertimbangan-pertimbangan dari Kepala Daerah terkait hal itu,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat.

Lebih lanjut, dirinya mengakui bahwa, sebagai Kepala Daerah bisa kapan saja melakukan pencopotan terhadap pimpinan perangkat daerah.

“Setiap Kepala Dinas atau pimpinan perangkat daerah, Kepala Daerah kapan saja bisa melakukan pencopotan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Ia membeberkan terdapat sejumlah kriteria apabila jabatan pimpinan perangkat daerah dapat dipertahankan.

“Yang penting bekerja dengan baik, bekerja dengan jujur, setia, melayani masyarakat dengan baik, tidak merugikan orang banyak, kita pasti pertahankan,” bebernya.

Dijelaskan bahwa, dirinya sebagai Kepala Daerah mempunyai hak prerogatif dan berhak mengganti dari jabatan Sekda sampai jabatan Lurah.

“Namanya kewenangan Kepala Daerah ya, itu prerogatif Kepala Daerah, saya berhak mengganti dari Sekda sampai ke Lurah, biar staf sekalipun, Kepala Daerah punya kewenangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, dalam kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Anshar Karim, pihaknya siap melakukan rotasi jabatan pimpinan perangkat daerah dan menurutnya sebagai hal yang wajar dalam roda pemerintahan.

“Saya program 100 harinya nanti ganti Kepala Dinas, melakukan rotasi. Saya tidak tutupi sesuatu, dalam waktu dekat kami akan rolling semua pimpinan OPD, itu suatu kewajaran bagi pemerintah daerah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada empat pejabat bertempat di Kantor Walikota Sorong, Kota Sorong, Kamis (19/6/25) lalu, salah satunya Plt Kadis Pendidikan Kota Sorong.

Diketahui, Wakil Wali Kota Sorong menyerahkan SK kepada Yuliana Kirihio sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong menggantikan Plt sebelumnya Arby Mamangsa.

Hingga berita ini diturunkan, Arby Mamangsa enggan memberikan tanggapan mengenai pencopotan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Pergantian Arby turut membawa duka bagi sejumlah kepala sekolah yang menganggap sosok Arby layak dipertahankan sebagai kepala dinas pendidikan apalagi ditengah semangat pendidikan gratis.

“Beliau sering cek dan turun langsung ke sekolah-sekolah. Gaya kepemimpinannya seperti mantan pj Walikota pak Bernhard. Bagus, mau dengar aspirasi kami di bawah,” sebut salah satu guru yang enggan dicantumkan namanya.

Entah kesalahan apa yang dibuat oleh Arby sehingga Wali kota Sorong menggantikannya ditengah semangat reformasi dibidang pendidikan.

Arby Mamangsa kini kembali menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sorong, jabatan yang sebelumnya diangkat sebagai Plt Kadisdik Kota Sorong. (Jharu)

Komentar