MANOKWARI, PAPUA BARAT, – Polda Papua Barat mulai mencium dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Papua Barat.
Diketahui, KPU Papua Barat menerima dana Hibah dari Pemerintah Papua Barat melalui badan kesatuan Bangsa dan politik Kesbangpol Tahun 2023 dan Tahun 2024. Setiap KPU di 7 Kabupaten mendapatkan dana sharing dari KPU Provinsi Papua Barat untuk Kabupaten Fakfak sekitar Rp.12 Miliar, selain itu untuk penyelenggaraan pilkada Kabupaten Fakfak KPU mendapat dana hibah sekitar Rp39 Miliar.
Oleh karena itu, Polda Papua Barat memeriksa bendahara KPU Fakfak, REW dan Sekertaris KPU Fakfak, MI.
Selain pemeriksaan keduanya, penyidik juga menyita dokumen berupa Rekening Koran Hibah dari APBD untuk Pilkada Kabupaten Fakfak dan Rekening Koran APBN untuk Pemilu 2024 dan rekening koran Dana Sharing Pilkada dari KPU Papua Barat.
Pemeriksaan kini berlangsung di ruangan penyidik Markas Polda Papua Barat Sabtu (28/6/2025). Baik bendahara maupun Sekertaris kPU Fakfak diperiksa dalam rangkaian pengungkapan dugaan korupsi pemberian dana hibah Pilkada di Kabupaten Fakfak dan Papua Barat serta Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 yang kini telah bergulir bersamaan dengan KPU Papua Barat
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Bendahara dan Sekertaris KPU Fakfak sejak pukul 14.00 WIT diruangan subdit Tipikor Polda Papua Barat.
Menurut dia keduanya diperiksa berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Papua Barat dan KPU di 7 Kabupaten se- Papua Barat yang berkaitan dengan anggaran dari APBD dan APBN.
“Ia dua orang saksi sementara penyidik kami periksa di Polda,” kata Kombes Pol Sonny Tampubolon.
Penyidik diketahui juga melayangkan panggilan ke 7 KPU di Kabupaten se Papua Barat, yakni KPU Manokwari, KPU, Manokwari Selatan, KPU Teluk Bintuni KPU Teluk Wondama, KPU Pegunungan Arfak, KPU Fakfak dan KPU Kaimana, sebelumnya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara pengeluaran dari KPU Provinsi Papua Barat pada pekan lalu.
“Belum intinya masih penelitian dokumen dan permintaan keterangan dari para pihak,” ujarnya.
Direktorat Kriminal khusus Polda Papua Barat Polda Papua Barat kini menangani perkara dugaan Tipikor dana hibah untuk Pilkada di Provinsi Papua Barat dan Pileg 2024. Untuk Anggaran Pemilu 2024 Badan Pemeriksa Keuangan BPK Papua Barat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi hasil temuan, selain KPU Papua Barat terdapat beberapa KPU seperti Manokwari dan Fakfak.(*/Oke)
Komentar