Antusias Bayar Pajak Tiap Tahun Makin Berkembang, Kabupaten Sorong Target PAD 2024 Sebesar 100 Miliar

KABUPATEN SORONG, PBD – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong menilai pembayaran pajak setiap tahunnya makin berkembang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BP2RD Kabupaten Sorong, Oktavianus Kalasuat saat ditemui sejumlah awak media usai pelaksanaan sosialisasi Perda Kabupaten Sorong nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Rabu (31/7/24).

____ ____ ____ ____

Dikatakan bahwa, antusias pembayaran pajak setiap tahunnya makin berkembang, sehingga hasil dari pembayaran pajak itu pihaknya memberikan kontribusi melalui implementasi pembangunan-pembangunan nyata di daerah ini.

“Kita melihat setiap tahun (pembayaran pajak) berkembang terus, kami Pemerintah Daerah memberikan kontribusi lewat pajak itu melalui pekerjaan-pekerjaan yang nyata, misalnya kita bangun jalan, bangun jembatan, melakukan pembangunan yang bisa menyentuh kehidupan masyarakat,” kata Ketua BP2RD Kabupaten Sorong, Oktavianus Kalasuat.

Lebih lanjut, diakuinya bahwa, dari hasil antusias pembayaran pajak, pihaknya telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong tahun 2024 sebesar 100 Miliar melalui sumber pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kita 2024 sebesar 100 Miliar ya, 100 Miliar yang kami sumbang dari PAD, pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dibeberkannya bahwa, hingga saat ini dari target PAD tahun 2024 sebesar 100 Miliar baru terealisasi mencapai hampir 50 persen dari target yang ditentukan.

“Sampai dengan saat ini sudah hampir 50 persen dari target tersebut,” bebernya.

Pada kesempatan itu, dirinya menargetkan sebelum memasuki bulan Desember 2024, target PAD tahun 2024 sudah memenuhi 100 Miliar seperti yang telah ditargetkan bersama.

“2024 ini sekarang sudah bulan Juli, kita usahakan bisa lebih target sebelum Desember kita sudah bisa mencapai target itu,” ucapnya.

Dirinya menambahkan bahwa, potensi utama pajak dalam pemasukan PAD berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak hotel maupun pajak restoran.

“Potensi pajak dan retribusi daerah itu dari banyak jenis, misalnya PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak hotel maupun pajak restoran, itu yang kami jadikan potensi utama yang memberikan pendapatan besar terhadap PAD,” tambahnya. (Jharu)

Komentar