Antisipasi Penolakan Warga, BPS Gandeng Stakeholder Sukseskan Regsosek

SORONG, – Badan Pusat Statistik secara nasional akan mulai melakukan registrasi sosial ekonomi (regsosek) pada 15 Oktober sampai 14 November mendatang. Guna mengantisipasi penolakan oleh warga dan penduduk di Kota Sorong, BPS Kota Sorong menggelar rapat kordinasi kepada sejumlah stakeholder pemangku kepentingan di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (21/9/22).

Kepala BPS Kota Sorong, Merry dalam keterangannya mengatakan bahwa Rapat kordinasi yang dihadiri oleh pemangku kebijakan yaitu OPD, Kadistrik, Kepala Kelurahan, Rektor Universitas, TNI, Polri, dan Lembaga masyarakat untuk Bersama-sama satu presepsi dalam
pelaksanaan pendataan awal registrasi sosial ekonomi pada 15 Oktober sampai dengan 14 November.

“Rapat kordinasi ini juga sebagai bentuk upaya Kami dari BPS agar tidak ada penolakan dari warga nantinya. Sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah yang terkecil contohnya di lingkup kelurahan. Kelurahan itu kan yang bisa mengumpulkan para ketua-ketua RW, ketua-ketua RT untuk di edukasi diberikan pengertian supaya nanti menyampaikan kepada warganya yang ada di sekitarnya untuk dapat menerima petugas pendata kami nantinya,” ujar Merry.

BPS Kota Sorong sendiri menyiapkan 321 petugas regsosek yang akan mendata warga secara menyeluruh di 10 Distrik dan 41 kelurahan secara menyeluruh.

Sementara itu, Pj Wali Kota Sorong yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hanok Talla mewakili pemerintah Kota Sorong memberikan dukungan sepenuhnya kepada BPS Kota Sorong untuk program Regsosek.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan di lingkungan Kota Sorong untuk berpartisipasi dalam. Menyukseskan amanah besar negara melalui pendataan awal Regsosek. Mari Bersama menyebarluaskan informasi mengenai Regsosek dan mengimbau agar warga dapat ikut berpartisipasi dalam Regsosek ini,” imbau Asisten III.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah OPD Pemkot Sorong, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, TNI, Polri, Rektor Universitas, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Perkumpulan Masyarakat. (Oke)

Komentar