Anggota KKB Penyerang Pos Kisor Maybrat, Titus Sewa Divonis 18 Tahun Penjara

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Yanwaris Sewa alias Titus Sewa anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) penyerang pos TNI di Kisor, hingga 4 prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Dimana Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (22/6/23).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, yang dimintai tanggapannya, membenarkan hal tersebut usai mengkonfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid.

“Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani” ujar Kabid Humas.

Hal itu berdasarkan hasil BAP pada tanggal 15 Okober 2022 yakni : Tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan, kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu.

“Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem
pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa Panah” imbuh Kabid Humas.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya” tutup kabid humas. (Oke)

Komentar