Anak Dibawah Umur Lakukan Pencoblosan, Bawaslu Akan Lakukan PSU di TPS 09 Kelurahan Sanggeng Manokwari

MANOKWARI,PAPUA BARAT – Bawaslu Kabupaten Manokwari mendapat anak dibawah umur yang berusia 12 Tahun melakukan pencoblosan di TPS 09 Kelurahan sanggeng, Manokwari pada Rabu (27/11/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan terkait kejadian tersebut yang dibuktikan dengan video, maka Bawaslu langsung melakukan klarifikasi dengan beberapa anggota KPPS yang terlibat.

“Terkait kejadian tersebut kami masih tindak lanjuti dan ini akan berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pidana,”tegas Samsudin.

Oleh karena itu, bawaslu telah melakukan rekomendasi secara berjenjang kepada ketua KPPS tebusan kepada PPD dan akan dibuatkan pengantar berdasarkan laporan dari Panwas yang bertugas di TPS dan akan dibuatkan surat rekomendasi tuntutan kepada KPU Kabupaten Manokwari untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 di kelurahan Sanggeng.

Ketua Bawaslu  mengatakan bahwa PSU bersifat administrasi yang terjadi dan tindakan pidana dari sisi perbuatan yang dilakukan, karena di dalam video tersebut tidak ada pencegahan namun memberikan ruang kepada anak tersebut melakukan pencoblosan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak mulai dari ketua KPPS dan anggota KPPS 4 dan 5 yang memprediksi dokumen namun mereka tidak memperbaiki document. Ketua KPPS juga tidak melihat anak tersebut melakukan pencoblosan namun melihat setelah anak tersebut sudah memasukan surat suara di dalam kotak yang disediakan. Namun kami dari Bawaslu melihat ada pembiaran bagi anak tersebut melakukan pencoblosan,” ungkap Samsudin.

Ia mengatakan mengacu pada undang-undang no 1 Tahun 2015 ada pidana yang akan mengikat kepada mereka, karena menghilangkan hak orang lain meskipun yang menggunakan hak suaranya adalah adiknya sendiri.

Diketahui bahwa anak berusia 12 tahun tersebut menggunakan hak pilih dari kakanya sendiri untuk melakukan pencoblosan karena kakanya sedang mengalami sakit dan tidak bisa datang ke TPS.

“Kalau ada upaya dari KPPS untuk melakukan pencegahan, bisa dilakukan dengan mendatangi kakaknya yang sedang mengalami sakit dan membawa surat suara untuk di lakukan pencoblosan di rumah ataupun di rumah sakit namun itupun tidak dilakukan. Namun kami dari Bawaslu tetap melaksanakan proses tetap berjalan sampai kepada persidangan dan kami akan naikan ke Gakumdu dari sisi pelanggaran, karena anak tersebut bisa menjadi problem juga karna masih berumur 12 Tahun dan itu menjadi catatan bagi undang-undang perlindungan anak dan itu kembali kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk dipertimbangkan,” sebut Samsudin.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi atensi KPU untuk ditindak lanjuti. (Rolly)

Komentar