SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama LO lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu serta Perwakilan Polda Papua Barat bersama media massa di salah satu hotel, Kota Sorong, Sabtu (23/11/24).
Rakor yang dipimpin Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM KPU PBD Fatmawati didampingi Kadiv Redatin Jefri Obeth Kambu dan Kadiv Teknis Penyelenggara M. Gandhi Sirajudin membahas tentang kesiapan peserta Pilkada dalam masa tenang.
Dimana tahapan kampanye paslon Gubernur dan Wagub PBD mulai berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, dan mulai tanggal 24 sampai hari pencoblosan 27 November dilarang paslon untuk berkampanye dalam bentuk apapun termasuk semua alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan dan kampanye di media massa.
Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Papua Barat Daya Fatmawati dalam keterangannya menyampaikan imbauan kepada paslon, pendukung kemudian tim pemenangan untuk tidak lagi melakukan kampanye di masa tenang.
“Karena secara ketentuan, masa tenang adalah masa di mana tidak lagi diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” imbaunya.
Namun, kaitannya dengan aktivitas-aktivitas paslon dan tim dapat dilakukan di Sekretariat masing-masing baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diperbolehkan.
Lanjut Fatmawati, di masa tenang ini patut dipergunakan oleh semua masyarakat di Provinsi PBD yang telah memiliki hak memilih untuk menenangkan diri, memastikan pilihannya dan kemudian pada hari Rabu 27 November datang ke TPS dengan keyakinan. Karena dia sudah menentukan pilihannya memilih salah satu pasangan calon yang telah ada, memilih dengan benar dan tepat sehingga suaranya sah.
“Kita pun berharap bahwa proses yang kemudian nanti dilakukan oleh masing-masing pemilih itu bisa berjalan dengan lancar. Mudah-mudahan mendapatkan pemimpin yang terbaik untuk provinsi ini,” pungkasnya. (Oke)
Komentar