Sementara itu, Koordinator aksi Jhon Haji Malibela menyampaikan, ada beberapa tuntutan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sorong. Yaitu, meminta kepada Kejari agar secepatnya melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ATK, meminta pihak Kejari secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong. Serta memberikan deadline waktu selama 14 hari kepada pihak Kejari Sorong. Apabila belum ada tanda-tanda penetapan tersangka, maka pihaknya akan kembali turun melakukan aksi demo dengan kekuatan penuh.
Kemudian Jenderal lapangan aksi Muhammad Irsyad Macab menyatakan, pihaknya turun kejalan untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi dan harus disikapi dan segera dituntaskan oleh pihak Kejari Sorong.
“Kejaksaan harus segera tuntaskan kasus korupsi ATK tahun 2017 sebesar Rp 8 Miliar yang terjadi di Kota Sorong. Kejaksaan harus betul-betul menjalankan tugas dan kewenangan sesuai prosedur hukum. Kami melakukan aksi murni, aksi dari mahasiswa peduli pembangunan. Tidak ada kepentingan melakukan aksi demo. Kejaksaan harus betul-betul serius melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jangan ada kongkalingkong di belakang lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih menegaskan, semua elemen masyarakat yang ada di Kota Sorong dapat mengawasi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
“Saya sangat memberikan apresiasi atas aksi yang terjadi hari ini, untuk mendukung penegakkan hukum di wilayah Sorong. Semua pihak tolong awasi saya. Saya punya program kerja 100 hari dan saya baru 15 hari bertugas di Sorong,” ujar Kajari Sorong.
Komentar