SORONG, PBD- Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Sorong, berpangkat Bripda berhasil diamankan setelah nekad melakukan pencurian mesin tempel sebanyak 13 unit merek yamaha bersama adiknya.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Sorong Kota, KBP Happy Perdana Yudianto, kepada beberapa media mengatakan total tersangka berjumlah 6 orang namun yang telah diamankan baru 2 orang.
“Kami telah menangkap salah satu oknum anggota polisi yang telah mencuri di wilayah hukum Polresta Sorong Kota bersama sang adik, sedangkan 4 orang lainnya masih terus kami kejar,” ungkap Happy, saat berada di Polsek Sorong Barat, Selasa malam, (12/9/23).
Bebernya, pelaku berpangkat Bripda berinisial AI (20) bertugas di Polres Sorong yang melakukan aksi pencurian 13 unit motor tempel berlangsung dalam gudang PT Hasrat Abadi dengan dibantu sang adik berinisial II dan 4 orang lainnya pada Rabu (6/9/23) sekira pukul 13:00 WIT.
“Kedua kakak beradik sudah ditangkap dalam rumah orang tua mereka di kompleks BTN oleh Tim Opsnal Polsek Sorong Barat sejak hari Jumat (8/9/23), sementara keempat pelaku lainnya masih dalam proses pencarian,” ungkapnya.
Kata Happy, pengembangan masih terus dilakukan meski Kepolisian sudah mengantongi nama dari keempat pelaku lainnya.
“Lewat pemeriksaan terhadap kedua pelaku kemungkinan sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ditempat lain, pihak kami juga telah mengetahui dimana dan siapa-siapa yang telah mengambil hasil curian para pelaku,” tandasnya.
Happy bilang, pelaku mengaku bahwa nekat melakukan pencurian dikarenakan keterbatasan ekonomi dalam keluarga, maka berpikir untuk menambah ekonomi melalui hasil jualan barang curian
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu 8 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha, sedangkan 5 unit lainnya telah dijual kepada orang,” pungkasnya.
Jelasnya, pasca kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Kapolda PB, dan juga Pimpinan dari oknum polisi tersebut.
Tambahnya, sesuai perbuatan yang dilakukan kedua pelaku maka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. (Mewa)
Komentar