Akhirnya, Yakob Kareth Kembali Duduki Jabatan Sekda Kota Sorong

SORONG,PBD – Yakob Kareth resmi dilantik dan sumpah jabatan menjadi Sekretaris Daerah Kota Sorong oleh Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Lambert Jitmau Kawasan Perkantoran Wali Kota Sorong, Jumat, (14/6/24).

Pelantikan dan Sumpah Jabatan Sekda Kota Sorong ini, berdasarkan SK Wali Kota Sorong Nomor 821.2/05/BKPSDM/2024 tentang Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong.

Pj Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengatakan pelantikan hari ini menjadi momen yang sangat penting karena jabatan Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu kepala daerah, menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif, pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah, serta memberikan pelayanan secara administratif.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan sehingga dibutuhkan adanya kesungguhan dalam menangani setiap permasalahan yang ada.” tuturnya.

Lobat berharap Sekda dapat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan baik dan memastikan program-program realitas Kota Sorong sesuai dengan perencanaan.

Selain ini Pj Wali Kota juga mengapresiasi dan mengucapakan terima kasih kepada Pj Sekda Kota Sorong yang selama ini dijabat oleh Ruddy R. laku.

“Saya ucapkan Terima kasih dan apresiasi kepada Pj Sekda Ruddy R. Laku, selama 1 tahun mengabdikan diri mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah untuk membantu saya dalam tugas-tugas pemerintahan,” tandasnya.

Di sisi lain kata lobat, pelantikan kembali Yakob kareth sebagai sekda definitif sebagai tanda pengembalian harga diri marga Kareth.

“Kalau Orang Papua, Jabatan adalah harga diri, jadi hari ini saya mengembalikan harga diri marga Kareth,” bebernya.

Sementara Yakob kareth kepada sejumlah awak media mengatakan, setelah menjadi sekda ada tugas penting yang secepatnya segera dilaksanakan untuk membantu kepala daerah.

“Ada 3 tugas mendesak di depan mata untuk saat segera dilakukan, diantaranya menyiapkan seleksi DPRK dan Pilkada,” terangnya.

Dirinya menghimbau agar pada masa tahapan pilkada ini, ASN untuk tidak terlibat politik praktis.

Sebelumnya, Yakob Kareth diberhentikan dari jabatan Sekda pada tahun 2022 lalu oleh Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau. Pencopotan dirinya sebagai Sekda membuat Yakob Kareth mengambil upaya hukum melalui PTUN Jayapura hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Dimana Yakob Kareth menang dan dikembalikan jabatannya sebagai Sekda. (Ali)

Komentar