SORONG, PBD – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong akhirnya tercover dalam program (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di ruang Anggrek kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (8/6/23).
Kepala BP Jamsostek Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar menjelaskan, lewat penandatanganan BPJS bersama Korpri Kota Sorong ini akan memberikan manfaat besar melalui jaminan saat mengalami kecelakaan dalam kerja.
“Lewat kerjasama ini kami harap nantinya seluruh ASN Kota Sorong dapat terlindungi ketika terjadi kecelakaan kerja melalui jaminan kematian,” ucap Umar kepada media disela-sela kegiatan.
Dia mengungkapkan, berdasarkan update terbaru sudah 18 OPD yang menyelesaikan administrasi untuk kepesertaan Korpri.
“Jadi kepesertaan korpri ini tanpa menghilangkan hak mereka dari asuransi aktifitas pensiun diri. Ini pula merupakan inisiatif dari seluruh anggota korpri untuk melindungi diri mereka masing-masing,” tegasnya.
Sementara, Plt Sekda Kota Sorong, Ruddy Lakku mengatakan, ada dua hal yang di cover. Pertama terkait dengan keselamatan kerja dan kedua terkait jaminan kematian.
Menurut Ruddy, alasan kerjasama itu dilakukan karena melihat manfaat daripada BPJS ketenagakerjaan kepada ASN. Berkaitan dengan insiden kecelakaan kerja dan kematian sehingga tentunya sangat bermanfaat.
Dikatakan, sebelum dilakukannya penandatanganan kerjasama hari ini, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan semua essen mendukung program tersebut.
“Hasilnya seluruh ASN Kota Sorong sudah tercover dalam BPJS ketenagakerjaan. Meskipun hari ini baru dilakukan penandatanganan tapi pemotongan gaji sebesar Rp 17.723 sudah dilakukan pada bulan Mei lalu,” bebernya.
Dia menambahkan, terkait pembayarannya melalui pemotongan gaji ASN sudah disampaikan terlebih dahulu melalui surat yang ditujukan pada setiap OPD kemudian meminta kewenangan dari masing-masing pegawai. (Mewa/05)
Komentar