Agustinus Tenau : Wakil Bupati Jatah Partai NasDem

“Jabatan wakil bupati ini bukan untuk pribadi atau partai tapi publik mendampingi bupati dalam sisa jabatan untuk melakukan tugas pembantuan. Dengan itu, kami Partai NasDem mengajak rekan-rekan petinggi partai koalisi pengusung SAKO (Sagrim-Kocu) agar duduk kembali. Kita bisa keluarkan satu nama sehingga enak dalam proses pemilihan ini sehingga Maybrat tetap dianggap zona damai”, tambahnya.

Ketua Pansus DPRD Maybrat Thomas Aitrem memberikan apresiasi bagi pengurus Partai NasDem Maybrat yang sudah datang bersama calonnya sesuai aturan tanpa harus konvoi ataupun berarak-arakan waktu mendaftar. Serta memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi virus corona (COVID- 19).

____ ____ ____ ____

Lanjutnya, berkas cawabup yang didaftarkan oleh Partai NasDem langsung dicek oleh tim pansus pemilihan wakil bupati. Apabila ada kekurangan berkas-berkas akan diberikan jenjang waktu masa perbaikan dari tanggal 10 hingga 14 Maret 2021 karena tanggal 15 Maret 2021 pansus DPRD akan melakukan verifikasi dan rapat pleno penetapan.

“Waktu pendaftaran tinggal satu hari, maka kami dari pansus meminta partai koalisi yang belum mendaftar agar segera mendaftar. Apa yang sudah ada segera dibawa, karena masih ada waktu untuk perbaikan. Kami dari pansus tidak bisa lagi menambah waktu”, tegas Thomas Aitrem, kemarin.

Menurut dia, ada 19 point persyaratan yang harus dan wajib dipenuhi oleh cawabup. Pasalnya, persyaratan ini bukan kehendak pansus tapi turunan dari Undang-Undang maka wajib dipenuhi dan dilengkapi. Untuk itu, pansus minta partai pengusung supaya menempatkan penghubung dengan pansus sehingga jika ada kekurangan bisa dikoordinasikan.

Ditegaskan, jika dalam batas waktu pendaftaran yang ditentukan hanya satu yang mendaftar maka dikembalikan kepala puitusan pleno pansus. Proses pendaftaran cawabup yang sudah ditetapkan tanggal 3 s/d 6 Maret 2021. Penutupan akan berlangsung tanggal 6 Maret tepat pukul 24.00 WIT. [Valdo]

Komentar