Baru Satu Nama Korban Kebakaran Double O Tercover BPJamsostek

SORONG, – Sebanyak 17 jenazah ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan terbakar di klub malam Double O, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa dini hari (25/1).

Dari informasi yang didapatkan, terdapat 14 jenazah merupakan karyawan klub malam Double O dan 3 jenazah merupakan pengunjung klub malam tersebut.

Saat dihubungi Sorongnews.com, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan untuk saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum mengetahui secara pasti terkait pekerja yang menjadi korban kebakaran klub malam Double O apakah telah terdaftar dalam program jaminan keselamatan kerja atau belum.

“Terkait dengan insiden kemarin, kita sudah coba mengecek data, data yang terdaftar di kita itu tidak ada namanya didalam daftar korban, karna kami masih belum mengetahui nama asli para korban, yang merupakan karyawan Double O,” tuturnya.

Dalam catatan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 15 karyawan PT Panca Indah Kurnia (Double O) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, dari  yang sudah terdaftar di BPJS Ketengakerjaan belum ada laporan yang menjadi korban.

“Diantara beberapa korban, terdapat satu korban teridentifikasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari CV Tri Abadi,” kata Sunardy saat dihubungi Sorongnews.com, Jumat Sore (28/1/22).

Menurutnya, salah satu korban bekerja sebagai suplayer minuman terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari CV Tri Abadi bukan dari pihak Double O.

“Tapi sampai saat ini, masih belum ada masuk laporan (klaim) dari perusahaannya, apakah itu dilaporkan sebagai laporan kecelakaan kerja atau bukan. Meninggal dalam kondisi kecelakaan kerja Peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali penghasilan dan beasiswa untuk 2 orang anak yang ditinggalkan. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan 42 juta yang diberikan kepada ahliwaris,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, jika korban mengalami kecelakaan kerja berarti itu akan diberikan manfaat sesuai dengan program jaminan kecelakan kerja, akan tetapi sampai saat ini belum ada laporan, apakah korban di Double O dalam rangka kerja atau diluar jam kerja.

“Prosedur BPJS Ketenagakerjaan sama untuk seluruh indonesia, untuk klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan melaporkan kronologis kejadian, kemudian nanti ditentukan meninggal karena kecelakaan kerja atau meninggal diluar kecelakaan kerja, nanti dilihat dari dokumen yang diajukan perusahaan,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa prosedur pengajuan klaim program pembiayaan kecelakaan kerja adalah pemberi kerja. Selanjutnya perusahaan mengajukan dan melengkapi dokumen, yakni dengan melampirkan bukti bahwa korban dalam posisi melaksanakan pekerjaan.

Menurutnya, ketika kita mempekerjakan seseorang, wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi : “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).” terangnya

Ia menghimbau kepada seluruh pemberi kerja, agar ketika memberikan pekerjaan itu wajib mendaftarkan program keselamatan kerja terhadap pekerjaanya. (Jharu/Sya)

Komentar