SORONG,- Anggota DPRD Komisi III Kota Sorong, Gusti Sagrim angkat suara terkait Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020 yang mengatur tentang pengolahan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Gusti Sagrim mengungkapkan bahwa pembahasan anggaran COVID 19 merupakan pertanggung jawaban APBD Kota Sorong.
“Untuk Pembahasan APBD mengenai COVID 19 akan dikembalikan kepada Komisi I DPRD yang berwenang dari segi kesehatan,” ungkapnya di kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat, Senin (9/8/21).
Anggota DPRD Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini menyatakan bahwa bagian pos APBD dengan jumlah yang besar akan dibahas bersama dengan pihak terkait, sehingga Komisi III nantinya tidak melihat dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, Ia mengatakan bahwasanya anggaran kesehatan itu ada sesuai dengan PMK Nomor 35/PMK.07/2020 harus dilaksanakan oleh tiap daerah terlebih daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID 19 yang tinggi.
“PMK Nomor 35/PMK.07/2020 terkait dengan pergeseran anggaran dari tiap OPD sebesar 35 persen untuk membackup penanganan COVID yang dikelola sebaik mungkin oleh tim yang telah disiapkan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ia mengungkapkan bahwa tugas dari Banggar yakni memanggil pihak untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran sejauh mana yang telah dikeluarkan.
“Realisasi anggaran dibidang kesehatan harus melalui jalan tol”, paparnya.
Dikatakan, untuk saat ini belum ditemukan kendala yang rumit terhadap anggaran COVID 19.
“Kami akan mengevaluasi terkait laporan pertanggung jawaban untuk persiapan APBD 2022,” ujarnya. (syai)
Komentar