WAISAI, – Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Raja Ampat yang merupakan gabungan berbagai instansi pemerintah melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR). Sejumlah hasil dihasilkan dari Rakor yang dilaksanakan di Waiwo Dive Resort, Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (20/5/21).
Kepala Kantor Imigrasi Kls II TPI Sorong, Ferdi Maulana mengatakan bahwa sesuai Permenkumham tahun 2016 Tim POA bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dalam mengawasi pergerakan Warga Negara Asing (WNA) khususnya di Raja Ampat.
Adapun hasil yang diperoleh dari Rakor tersebut diantaranya perihal peningkatan pengawasan pada negara-negara yang mengalami penambahan kasus COVID 19, peredaran Miras Ilegal maupun senjata api ilegal.
Dalam kesempatan tersebut juga dihasilkan bahwa tim POA harus patroli rutin terkait WNA yang berada di pulau-pulau yang menginap dan tinggal di homestay, resort maupun LoB untuk memastikan kegiatan WNA di Raja Ampat tidak melanggar peraturan yang ada serta sebagai antisipasi adanya pergerakan WNA yang dapat menimbulkan ancaman.
“Saya harap dengan kordinasi ini, kita dapat bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Raja Ampat, apalagi saat ini Kota Sorong memiliki pelabuhan internasional sebagai pintu keluar-masuk yang tentunya akan menimbulkan potensi ancaman terkait peredaran barang ilegal, WNA ilegal yang memiliki misi-misi tertentu dan beberapa masalah lainnya, terutama COVID 19,” harap Ferdi. (Nns)
Komentar