SORONG, PBD – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong, Manaf Rumodar mengecam keras pernyataan Bupati Sorong, Johny Kamuru yang menyebut Gabungan Majelis Taklim (GMT) Kabupaten Sorong sebagai organisasi politik.
Pernyataan kontroversial itu disampaikan oleh Johny Kamuru dalam sambutannya pada acara pelantikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sorong, bertempat di Aimas Hotel, pada Rabu (10/9/25) lalu.
Manaf menilai pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang kepala daerah, apalagi disampaikan di depan publik.
“Kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegas Ketua HMI Cabang Sorong, Manaf Rumodar
Menurut Manaf, setiap warga negara berhak berorganisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kecuali jika GMT tidak memiliki akta notaris, SK dari Kemenkumham, atau dibentuk untuk kepentingan politik, pernyataan Bupati itu tidak berdasar. Faktanya, GMT sudah ada dan aktif selama 15 tahun di Sorong, bukan organisasi musiman,” jelasnya.
Selain itu, Manaf menyoroti deklarasi hak asasi manusia yang menjamin kebebasan fundamental setiap individu, termasuk hak untuk berpikir, beragama, dan berpendapat.
“Tidak boleh ada pernyataan seperti yang disampaikan Bupati yang seolah-olah ingin membubarkan GMT. Itu melanggar hak dasar masyarakat,” paparnya.
Lebih jauh, dirinya menilai pernyataan Bupati Johny Kamuru bertentangan dengan janji sumpah jabatannya yang seharusnya mengamalkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, HMI Cabang Sorong berencana menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia agar menindaklanjuti persoalan ini.
Manaf turut mengungkapkan latar belakang hubungan GMT dengan Bupati Johny Kamuru yang berubah sejak periode kedua kepemimpinannya.
“Pada periode pertama, GMT mendukung beliau. Namun, pada periode kedua, dukungan tidak lagi diberikan karena perbedaan visi dan misi. Itu hal yang wajar dan merupakan bagian dari hak demokrasi, bukan urusan kepentingan politik,” bebernya.
Menurutnya, pernyataan Bupati justru bersifat provokatif, mengingat GMT selama ini dikenal aktif menggelar kegiatan keagamaan seperti pengajian dan tabligh akbar di pelosok Kabupaten Sorong.
“Seharusnya seorang bupati menjaga toleransi beragama dan keharmonisan warga, bukan sebaliknya,” sesalnya.
Manaf turut mempertanyakan instruksi Bupati kepada Pj Sekda Ady Bramantyo dan Wakil Bupati Sorong Sutejo agar menindaklanjuti GMT supaya tidak lagi beraktivitas di Kabupaten Sorong.
“Pernyataan tersebut seolah meragukan keabsahan izin notaris GMT, padahal secara hukum GMT sah tercatat di Kemenkumham,” imbuhnya.
Menurutnya, sikap Bupati yang seperti pejabat “super power” yang bisa membubarkan organisasi sesuka hati hanya dengan alasan politik sangat tidak pantas.
“Sebagai pejabat negara, sikap seperti ini tidak baik dan tidak layak dicontoh,” ungkapnya.
Sebagai respon atas pernyataan Bupati yang dianggap menabrak hukum, HMI Cabang Sorong akan melakukan konsolidasi bersama berbagai organisasi Islam di Kabupaten dan Kota Sorong.
“Kami dari HMI siap turun bersama ormas Islam lain di Papua Barat Daya untuk menolak sikap Bupati tersebut,” pungkasnya.
Sorongnews.com masih terus berupaya meminta tanggapan orang nomor 1 di Kabupaten Sorong tapi masih belum diperoleh dan informasi terbaru, Bupati masih berada di Jakarta. (Jharu)
Komentar