DPW APMDN PBD Bersama DAP Wilayah III Doberay Tolak Keras Kebijakan Menteri Desa Yandri soal Pendamping Desa yang Nyaleg di PHK Sepihak

SORONG, PBD – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Papua Barat Daya bersama Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menolak keras kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga pendamping desa yang sebelumnya mencalonkan diri atau nyaleg dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua DPW APMDN Papua Barat Daya Guy James Kipuw didampingi Sekertaris DAP Wilayah III Doberay Agustinus Daniel Kapisa saat menggelar jumpa pers di Sekertariat DAP Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (21/3/25).

Ditegaskan Guy James Kipuw bahwa, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yandri Susanto dinilainya tidak adil, lantaran Menteri Desa sebelumnya telah mengeluarkan edaran resmi yang memperbolehkan tenaga pendamping mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun saat ini seluruh pendamping desa yang nyaleg di PHK sepihak.

“Hingga Desember 2024, status mereka masih tetap sebagai pendamping desa dan tetap menerima gaji. Namun, setelah memasuki 2025 dan mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan sekaligus dipaksa untuk diberhentikan dan tidak menerima gaji,” ujar Ketua DPW APMDN Papua Barat Daya Guy James Kipuw.

Dirinya menyebutkan bahwa, PHK serta tidak diberikan gaji terhadap tenaga pendamping desa ini diibaratkan seperti diberi jebakan, sebab peraturan awal pendamping desa diperbolehkan nyaleg namun ditahun 2025 ini seketika berubah pendamping desa tidak boleh nyaleg dan di PHK sepihak.

“Kami rasa ini seperti jebakan, kami dijebak, karena Menteri sendiri yang mengizinkan mereka ikut pemilu, namun sekarang menteri yang memberhentikan tenaga pendamping, ini logikanya di mana?, awal diperbolehkan, namun tiba-tiba tidak diperbolehkan,” tanyanya dengan penuh kekecewaan.

Diungkapkannya bahwa, terdapat tenaga pendamping yang telah menjalankan tugas dengan baik sejak Januari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT), tetapi hingga kini tenaga pendamping belum menerima gaji, sementara mereka yang tidak mencalonkan diri atau tidak nyaleg tetap mendapatkan haknya.

“Ini bentuk ketidakadilan yang harus diselesaikan, yang tidak nyaleg dapat gaji, tetapi tenaga pendamping yang nyaleg tidak diberikan gaji, semua tenaga pendamping sudah menjalankan tugas, tetapi justru hak kami (pendamping) yang nyaleg tidak diberikan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris DAP Wilayah III Doberay, Agustinus Daniel Kapisa menilai kebijakan yang dikeluarkan Menteri Desa Yandri Susanto ini bertentangan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Kita lihat, Kementerian Desa ini justru melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak bijaksana dan tanpa dasar hukum yang jelas, ini tidak sejalan dengan arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan sangat hati-hati,” kata Sekertaris DAP Wilayah III Doberay, Agustinus Daniel Kapisa.

Dirinya menyampaikan bahwa, pihaknya bersama DPW APMDN PBD meminta sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Desa untuk mencabut kebijakan ini serta memberikan kejelasan hukum yang sejelas-jelasnya bagi tenaga pendamping desa.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Desa untuk mencabut kebijakan ini, dan ini sangat merugikan bagi para pendamping desa, ini ada unsur apa seketika kebijakan yang awal seperti apa tiba-tiba seperti ini, tentu harus memberikan kejelasan hukum yang sejelas-jelasnya bagi tenaga pendamping desa,” tutupnya. (Jharu)

Komentar