Tanggapi Pernyataan Miring, Pansel DPRK Maybrat : Itu Hak Setiap Warga Negara, Kami Bekerja Sesuai Ketentuan

SORONG, PBD – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat buka suara dan menanggapi secara bijak sekaligus selektif terkait pernyataan miring yang dilontarkan sejumlah pihak mengenai dikeluarkannya pengumuman hasil musyawarah di daerah pengangkatan dalam rangka seleksi calon anggota DPRK Maybrat melalui mekanisme pengangkatan OAP pada tanggal 30 Desember 2024, lalu.

Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot mengatakan bahwa, pihaknya senantiasa menjalankan segenap tugas Pansel berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2024.

Lebih lanjut diterangkannya bahwa, dalam pengumuman yang dikeluarkan pihaknya pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, Pansel menemukan dari 15 nama terdapat 1 nama yang tidak dapat meneruskan tahapan seleksi berikutnya, lantaran tidak memenuhi persyaratan akibat terdaftar di SIPOL sebagai salah satu pengurus partai politik.

“Kami meluruskan apa yang berkembang di publik terkait dengan pengumuman yang kami keluarkan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, dimana terdapat satu orang dari 15 nama terlibat partai politik, kita keluarkan satu nama itu karena berdasarkan PP 106 ada larangan bahwa peserta yang terlibat partai politik pasti tidak dapat masuk dalam proses ini, sehingga tinggal 14 orang dan itu sudah kami umumkan ditanggal 30 Desember 2024,” kata Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot didampingi anggota Pansel lainnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/1/25).

Diakuinya bahwa, setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas berpendapat di muka publik, namun pada prinsipnya Pansel telah menjalankan segenap tugas dengan memperhatikan rambu-rambu yang berlaku.

“Yang menyampaikan pendapatnya di publik yang saya ikuti itu adalah hak setiap warga negara, hak setiap individu berpendapat atas apa yang kami keluarkan. Pada prinsipnya kami Pansel bekerja sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada PP 106, itu sebagai rambu-rambu bagi kami,” ujarnya.

Dirinya membeberkan bahwa, dalam menjalankan segenap tugas, Pansel tidak sama sekali beropini, bekerja sesuai aturan yang ada dan berlaku.

“Silahkan setiap warga negara, setiap individu silahkan berpendapat, tetapi kami Pansel tetap bekerja sesuai aturan dan kami tidak beropini, kami tetap bekerja sesuai aturan yang ada, sehingga tahapan kami sudah berjalan, sekarang 14 orang itu berada pada tahap pemberkasan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan selama proses tahapan seleksi ini berlangsung, silahkan untuk menempuh jalur hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat dan valid tanpa
melayangkan opini.

“Silahkan kepada siapa saja yang menganggap dirugikan didalam proses ini bisa saja berpendapat di media atau menempuh jalur hukum, silahkan, itu hak masing-masing warga negara apabila menganggap dirugikan,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa, dalam mengambil suatu keputusan, Pansel DPRK Maybrat berada pada prinsip kolektif kolegial dan bekerja secara profesional dengan mengedepankan ketentuan yang ada.

“Prinsip kami panitia seleksi kami bekerja sesuai ketentuan, kami kompak. Didalam setiap keputusan yang diambil keputusan kami itu kolektif kolegial dan kami bekerja profesional, kami mengedepankan ketentuan yang ada ,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Maybrat yang telah mendukung penuh kinerja Pansel dalam seluruh tahapan seleksi DPRK melalui mekanisme pengangkatan OAP ini dengan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada semua masyarakat Maybrat yang telah merespon atas semua proses yang ada terkait laporan dan informasi, kami sudah terima dan tidak serta merta informasi itu dapat mempengaruhi keputusan kami. Tetapi kami pansel akan menelusuri dan menjejaki sesuai prosedur yang ada, ini tahapan masih terus berjalan, belum keputusan final, keputusan final itu akan keluar 5 orang, prosesnya masih terus berjalan,” ucapnya.

Ditambahkannya, menanggapi pernyataan salah satu senator yang menyebut DPRK jangan kerja melawan hukum, Pansel menjawab dengan pikiran dingin dan matang bahwa pihaknya bekerja sesuai ketentuan, semua pihak bisa saja menyampaikan pendapatnya.

“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan, ketika ada hal atau kebijakan keputusan kami pasti setiap warga negara siapapun bisa berpendapat, pada prinsipnya silahkan,” tutupnya. (Jharu)

Komentar