Racun Pahit Diterima 5 Komisioner KPU PBD Usai Batalkan AFU Sebagai Calon Gubernur PBD

SORONG, PBD – “Bagai Madu dan Racun” ungkapan itu sempat diungkap kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Pieter Ell usai menerima rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya yang menyatakan calon gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) melanggar administrasi sebagai calon Gubernur nomor urut 1, pada Senin (4/11/24) lalu.

Madu dan racun itu akhirnya terbukti racun pahit yang harus diterima pada Rabu 13 November 2024. Dimana KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor 1679 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota dan anggota KPU PBD.

Hal ini dengan menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas, yang menyatakan Saudara Andarias Daniel Kambu selaku Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028, Saudara Alexander Duwit, Saudara Fatmawati, Saudara Jefri Obeth Kambu, dan Saudara Muhammad Gandhi Sirajuddin masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas dan dikenai sanksi pemberhentian sementara.

Pemberhentian ini belum ada keterangan pasti penyebabnya, hanya dalam surat itu, tertuang bahwa kelima komisioner terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas.

Diduga pemberhentian sementara itu, buntut dari pembatalan AFU sebagai calon gubernur h minus 23 hari jelang pencoblosan 27 November 2024.

Komisioner KPU PBD,  yang dihubungi belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Sementara sekretaris KPU PBD yang dikonfirmasi melalui pesan WA membalas belum dapat petunjuk terkait hal tersebut.

“Saya belum dapat arahan lanjut, nanti segera saya sampaikan setelah ada petunjuk berikutnya,” balas sekretaris KPU Totok Hendratmoko membalas pesan sorongnews.com

Sementara kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell yang dimintai keterangan melalui pesan membalas ngeri dan akan menyiapkan jawaban serta tanggapan terkait hal tersebut.

Pemberhentian sementara komisioner ini juga dialami 5 komisioner KPU Kabupaten Fak-Fak yang membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Untung Tamsil – Yohana Hindom. (oke)

Komentar