Beri Angin Segar Terkait Penanganan Perkara Koneksitas, Kejati PB Gelar IHT hingga Bimtek Pidana Militer

SORONG, PBD – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar In House Training (IHT) tugas, fungsi dan organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas serta sosialisasi nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (17/10/24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, kegiatan itu digelar dalam upaya meningkatkan sinergitas dalam penanganan perkara koneksitas.

Wakajati Papua Barat, Muslikhuddin mengatakan bahwa, IHT ini digelar berkaitan dengan bagaimana penanganan perkara koneksitas.

“In House Training ini berkaitan dengan bagaimana penanganan perkara koneksitas. Di Indonesia, ada namanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, dimana militer tunduk termasuk orang yang dipersamakan,” kata Wakajati Papua Barat, Muslikhuddin.

Lebih lanjut, diakuinya bahwa, disisi lain terdapat Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur sipil, namun disebutkannya bahwa dalam perkembangannya, ada satu perbuatan yang kemudian dilakukan oleh sipil bersama-sama dengan militer, sehingga dari situ maka muncul yang namanya koneksitas.

“Jaksa Agung ini adalah penuntut umum tertinggi dan juga pemegang asas dominuslitis, sehingga perlu adanya persamaan persepsi,” bebernya.

Dipaparkannya bahwa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer dijabat oleh militer, sedangkan Direktur dijabat oleh militer dan non militer.

“Kejati Papua Barat mempunyai 20 Jampidmil dan semuanya militer, itu terdiri dari Angkatan Udara, Angkatan Laut maupun Angkatan Darat. Tentu kita telah beberapa kali melakukan pendidikan dan pelatihan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing menuturkan bahwa, kegiatan ini digelar bertujuan dalam upaya meningkatkan pengetahuan, keahlian dan wawasan prajurit TNI AD khususnya jajaran Korem 181/PVT terkait peran dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penanganan perkara koneksitas.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi panel berkaitan dengan masalah dasar hukum atau teori hukum tindak pidana militer atau koneksitas,” ujar Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing.

Dijelaskannya bahwa, dalam kegiatan ini akan menyampaikan berbagai hal yang dikemas dalam sosialisasi tugas atau organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis perkara koneksitas serta sosialisasi MoU antara Panglima TNI dengan Jaksa Agung.

“Ini kami akan menyampaikan sosialisasi tugas atau organisasi Jampidmil dan bimbingan teknis perkara koneksitas serta sosialisasi MoU antara Panglima TNI dengan Jaksa Agung,” jelasnya.

Kemudian, Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono menyampaikan bahwa, kegiatan ini menurutnya sangat penting dalam meningkatkan sinergi dan pemahaman antara seluruh jajaran TNI AD dan Kejaksaan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Ini sangat penting dilaksanakan, sinergitas dan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan sangatlah diperlukan, meskipun berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, antara sipil dan militer,” ucapnya.

Diakuinya bahwa, antara TNI dan Kejaksaan keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yakni guna memperkuat tegaknya hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Melalui kegiatan ini dapat memberikan angin segar untuk bertukar pendapat dan menambah khazanah serta pengetahuan bagi prajurit TNI, dalam penanganan perkara koneksitas,” tandasnya.

Pantauan Sorongnews.com, dalam pelaksanaan kegiatan itu, menyajikan diskusi panel yang begitu aktif membahas mengenai selayang pandang tentang perkara koneksitas dan penanganannya sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi tugas dan fungsi Jampidmil hingga bimbingan teknis penanganan perkara koneksitas. (Jharu)

Komentar