Berikut Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong

SORONG, PBD – Sesuai dengan surat keputuan KPU Kota Sorong nomor 108 tahun 2024 tentang Penetapan lokasi pemasangan alat peraha kampanye peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tahun 2024, berikut lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan oleh KPU Kota Sorong :

1.Distrik Sorong Barat :

  • Rufei : diĀ  Jln. Diponegoro (Depan pagar Tembok Reklamasi Ex Pasar Boswesen Rufei). Jln. D.I Panjaitan (Depan Sebelah Jalan Pasar Modern Rufei).
  • Klawasi : Jln. D.D Yan Mamoribo dan Jln. Danau Sentani (Depan Ex Pos Polisi Pembantu Rufei).

2. Distrik Malamdum Mes

  • Tampa Garam : Sepanjang Jalan Utama dari Tampa Garam s.d Saoka 3

3.Sorong Kepulauan

  • Duum Timur : Ex Gedung Irian Bakti Pelabuhan Doom
  • Duum Barat : Lapangan Sepak Bola Doom

4. Sorong

  • Remu : Lapangan SPG YPK Remu 5

5. Sorong Kota

  • Kampung Baru : Reklamasi Pantai Dofior Tembok Berlin. – Jl. Basuki Rahmat Km. 8 s.d Km 18

6. Distrik Sorong Utara

  • Sawagumu : Simpang Lima Gunung Jufri Km. 10 Masuk
  • MalanuĀ  : Perempatan Jalan Arteri Malanu Malasilen Pertigaan KPR Exim Gunung Botak
  • Matalamagi : Komlex Kampung Bugis Km. 10 Masuk 7

7. Sorong Manoi

  • Klaligi : Tanah Kosong Diantara Toko eka Teknik dan Hotel F-Two Depan Rumah Makan Dofior. – Tanah Kosong Eks Kantor PU (Samping Rumah Sakit Pertamina)
  • Malawei Jln. Jenderal Sudirman (Halaman Gedung Olah Raga Pancasila)
  • Remu Selatan – Depan Traffic Light (Lampu Merah Km.8) – Jln. Rumberpon (Terminal Remu) Dalam Pagar Terminal. – Depan BTN (Toko Krisbow) Km.8
  • Klasabi Jln. Basuki Rahmat (Tanah Kosong antara Toko Bone Indah dan Budi Luhur Km. 8

Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. (oke)

Komentar