SORONG, PBD – Tak mengindahkan dua kali rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong pada tanggal 3 dan 7 Mei 2024. Sebanyak 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong akhirnya diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka saat ditemui Sorongnews.com diruang kerjanya mengatakan bahwa, pihaknya akan menyeret kelima komisioner KPU Kota Sorong itu ke DKPP RI lantaran tak mengindahkan rekomendasi yang telah disampaikan pihaknya.
Lebih lanjut, diakuinya bahwa, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Kota Sorong agar 4 nama-nama yang direkomendasikan jangan sampai terakomodir sebagai anggota Badan Adhoc PPD lantaran telah menerima catatan buruk pada penyelenggara Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024, lalu.
“Bawaslu telah mengeluarkan 2 surat, pada tanggal 3 Mei dan 7 Mei, kami mengkaji hal itu merujuk pada pelanggaran kode etik, sehingga kami mengkaji dan mencapai kesimpulan bahwa merekomendasikan untuk tidak merekrut lagi PPD Sorong Barat yang keempat orang tersebut sebagai PPD, PPS maupun KPPS atau perangkat pendukung penyelengaraan Pemilu lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Pilkada Bupati-Wakil serta Pilkada Walikota-Wakil Walikota,” ucap Ketua Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka, Kamis (16/5/24).
Keempat nama-nama dimaksudkan yang tidak boleh direkomendasikan dalam penyelenggaraan pemilu yakni mantan anggota Badan Adhoc PPD Sorong Barat, diantaranya Kostan Adadikam, Nena Mubarak, Pieter Parinussa dan Thobias Tito Ohoiwutun.
Dibeberkan Inove, pihaknya telah memanggil KPU Kota Sorong untuk mengklarifikasi rekomendasi yang telah dilontarkan pihaknya terhadap KPU Kota Sorong, namun diakuinya, terjadi adu argumentasi antara pihaknya dengan KPU Kota Sorong.
“KPU kemarin kita panggil untuk klarifikasi, tanggal 15 kemarin kita panggil KPU Kota Sorong, yang datang Kordiv Hukum KPU Kota Sorong. Penyampaian dari Kordiv Hukum bahwa keempat yang bermasalah ini punya hak secara manusia untuk mengikuti seleksi, itu dibilang hak asasi yang didasari UUD 45, sehingga kami sampaikan bahwa apabila yang bersangkutan (keempat nama-nama itu) tidak bermasalah di bidang hukum pada Pemilu kemarin, sah-sah saja direkrut, namun kemarin ada terjadi permasalahan, sehingga kami merekomendasikan untuk tidak boleh lagi direkrut,” jelasnya.
“Kami merasa bahwa seperti kami ini bukan penyelenggara, karena sempat kami adu argumentasi dengan KPU Kota Sorong, kami ini penyelenggara dan kami punya kewenangan untuk menindaklanjuti temuan dan laporan, apabila ditemukan kecurangan-kecurangan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, diakuinya, sampai pelaksanaan pelantikan Badan Adhoc PPD di Hotel Mariat Kota Sorong, faktanya, Nena Mubarak resmi dilantik sebagai anggota PPD Sorong Barat, sementara Pieter Parinussa dan Thobias Tito Ohoiwutun masuk dalam daftar tunggu anggota PPD Sorong Barat.
“Kami mempertegas bahwa dua rekomendasi kami ditolak KPU Kota Sorong, kami akan melaporkan hal ini, kami akan berproses secara hukum, apalagi Nena Mubarak ini dilantik jadi anggota PPD Sorong Barat, berarti KPU Kota Sorong tidak mengindahkan rekomendasi yang kami berikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Kota Sorong, Abdul Kadir Kelosan menambahkan bahwa, pihaknya akan menyeret KPU Kota Sorong ke ranah DKPP RI lantaran tidak mengindahkan rekomendasi yang telah dilontarkan Bawaslu Kota Sorong.
“Sepanjang rekomendasi itu tidak diindahkan, yang pastinya konsekuensi hukum akan berlanjut, kami akan bawa ke DKPP, karena ini pelanggaran kode etik, ranahnya harus di DKPP,” ujar Kordiv P3S Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan.
Disampaikan bahwa, saat ini Bawaslu Kota Sorong menyiapkan bukti-bukti valid dan akurat untuk melaporkan KPU Kota Sorong ke DKPP RI.
“Kewenangan kami sebagai lembaga pengawasan, dua surat (rekomendasi) tidak diindahkan, saat ini kami menyiapkan bukti-bukti untuk melaporkan KPU Kota Sorong ke DKPP RI, karena ini pelanggaran kode etik, harus konsekuensinya hukum,” tutupnya. (Jharu)
Komentar