SORONG, PBD- Kasus jual beli mesin pancang akhirnya sampai pada tahap sidang kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat.
Tahapan praperadilan yang digelar pada Pengadilan Negeri Sorong ini dihadiri oleh Kuasa Hukum terlapor yakni WR dan FT serta WNL sebagai pelapor utama bermulanya proses hukum tersebut, Kamis (14/12/23).
Kuasa WRL dan FT, Arfan Foretoka, usai menghadiri sidang mengatakan dalam sidang tersebut kliennya hanya menyampaikan bukti-bukti secara maksimal terkait administrasi maupun keterangan-keterangan saksi.
“Pertama saya apresiasi majelis hakim dalam persidangan, tentu melalui ketegasan beliau membuat saya dia mampu melihat dengan baik bukti-bukti yang telah kami hadirkan dalam persidangan,” ujar Arfan Foretoka, saat ditemui media depan Kantor PN Sorong.
Jelasnya, dalam sidang pihak kami hadirkan saksi saat proses transaksi jual beli mesin pancang antar WRL dan WNL terjadi beserta saksi ahli pidana spesialis pembuktian.
“Untuk tergugat yaitu Polsek Sorong Barat yang diwakili oleh Polres Sorong Kota justru tidak menghadirkan saksi satupun,” ungkapnya.
Lanjutnya, segala cara telah ditempuh guna menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tetapi malah sebaliknya tidak berhasil.
“Disini saya hanya menyampaikan apabila WNL betul-betul merasa bahwa WRL belum membayar 40 juta rupiah sekali lagi Klien kami siap untuk membayar,” tandasnya.
Ditambahkan Arfan, bahwa Senin 18/12/2023 nanti putusan praperadilan akan dibacakan.
Diketahui sebelumnya, WRL dan FT adalah suami istri yang dilaporkan oleh WLN yang merupakan adik kandung WRL ke Polsek Sorong Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Proses terjadinya kasus ini sekitar 8 tahun lalu dimana adanya transaksi jual beli mesin pancang dari sang adik ke sang Kaka, awalnya WRL (kaka) tidak meminta dukungan bukti transaksi jual beli sebab percaya karena masih hubungan darah.
Harga mesin pancang dijual dari sang adik sebesar 40 juta rupiah tanpa didasari dengan tanda bukti berupa kwitansi ataupun nota sebab adanya suatu kepercayaan.
Namun seiring berjalannya waktu sang adik WNL mempersoalkan transaksi tersebut lalu melaporkan sang kaka WRL ke Polsek Sorong Barat dengan tuduhan WRL penipuan disertai penggelapan. (Mewa)
Komentar