KPU PBD Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu di Media Massa

SORONG, PBD- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama Insan Pers jalin silaturahmi membahas proses tahapan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang di salah satu Hotel Kota Sorong, Sabtu malam (25/11/23).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan media online lokal dan media tv nasional yang dikemas dalam bentuk talkshow dengan tema “Mengawal Pemilu Serentak 2024″.

Plh Ketua KPU PBD sekaligus Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fatmawati didampingi Komisioner Hukum dan Pengawas, Alexander Duwit,  serta Sekretaris KPU PBD Toto Hendratmoko, memberikan apresiasi kehadiran media yang selama ini turut membackup seluruh kegiatan KPU sampai dengan keikutsertaan dalam pelaksanaan talkshow.

“Kami menyadari kalau sebenarnya kumpul bareng media adalah sesuatu yang harus dilakukan, sebab media adalah partner KPU untuk menginformasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan Pemilu mendatang,” ungkap Fatmawati.

Bebernya, selama KPU Provinsi hadir, belum pernah duduk santai bersama para insan pers untuk saling berdiskusi. Oleh karena itu melalui momentum ini, menyempatkan waktu agar dapat kumpul bersama teman-teman media.

“Terkait Pemilu yang didalamnya ada masa kampanye pada 28 November nanti, peran media sangatlah perlu kami butuhkan agar menginformasikan setiap peraturan-peraturan serta tata tertib saat berkampanye,” bebernya.

“Aturan yang dimaksud ialah proses pembuatan iklan pada media rekan-rekan jurnalis, sehingga kami perlu bertemu untuk menyampaikan iklan yang sesuai dengan ketentuan peraturan oleh KPU terkait kampanye dan tahapan Pemilu,” tegasnya.

Sehingga diharapkan, melalui diskusi hangat ini rekan-rekan dan KPU terus sama-sama bersinergi dalam menginformasikan peraturan kampanye sampai dengan tahapan pemilu yang sesuai.

Adapun aturan iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dari pasal 39-45.(*/Mewa)

Komentar